Operasi Patuh Semeru 2023 Berlaku Mulai 10-23 Juli, Kapolres Nganjuk : Patuhi Peraturan Lalu Lintas Agar Terhindar dari Target Operasi

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya “Operasi Patuh Semeru 2023” dilapangan apel Polres Nganjuk, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Fantastis! Dugaan Harga Paket Seragam SMPN 1 Tanjunganom Capai Rp2,2 Juta, Orang Tua Murid Keluhkan Beban Biaya

Dalam amanatnya AKBP Muhammad mengatakan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya sehingga pelaksanaan operasi berjalan optimal sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

“ Kapada personel yang dilibatkan pedomani SOP yang ada. Hindari perbuatan – perbuatan yang kontra produktif selama menjalankan operasi, hilangkan arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan,” lanjut AKBP Muhammad.

Beliau juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang melintas diwilayahnya terutama warga Nganjuk untuk mematuhi peraturan Lalu lintas agar terhindar dari target operasi yang telah ditentukan.

“Tingkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi resiko di jalan seperti kena tilang dan menjadi korban laka lantas,” kata AKBP Muhammad.

Operasi Patuh Semeru 2023 akan berlangsung selama 12 hari terhitung sejak 10 sampai dengan 23 Juli 2023 melibatkan 80 personel Polres Nganjuk dengan sasaran yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:

1. Pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus.

Baca juga: SMP Negeri 2 Gondang Resmi Buka MPLS Tahun Ajaran 2026/2027, 128 Siswa Baru Ikuti Pengenalan Lingkungan Sekolah

2. Pengguna kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm ketika bepergian.

3. Pengguna kendaraan bermotor yang usianya masih di bawah umur.

4. Pelanggar rambu-rambu lalu lintas.

5. Pengendara yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Baca juga: Pembangunan PT Srea Sewu Indonesia Diduga Langgar Ketentuan Perizinan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

6. Siapa pun yang menggunakan ponsel ketika berkendara.

7. Tidak menggunakan safety atau seat belt (sabuk pengaman) bagi yang kendaraan beroda empat atau lebih.

(Sony)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru