Ketum AMI, Meminta Pemerintah Lebih Tegas Untuk Mendorong DPR Segera Membahas RUU Perampasan Aset 

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Surabaya, - Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk mendorong lebih keras DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset tindak pidana, Minggu (16/7/2023).

Dikarenakan pemerintah sendiri sudah menyerahkan surat presiden (Surpres) dan draf RUU perampasan aset, kepada DPR pada 4 mei 2023 yang lalu, ucapnya.

Baca juga: Jalan Sudah Bagus Dibongkar, Proyek Batu Alam Didepan MPP Siola Disorot AMI Untuk Apa Anggaran Dihabiskan

Seharusnya DPR lebih tanggap dan segera melakukan pembahasan RUU perampasan aset dikarenakan pemerintah sudah menyerahkan naskah RUU perampasan aset.

Kami juga meminta pemerintah lebih serius dan lebih tegas untuk menagih komitmen DPR supaya segera membahas RUU Perampasan Aset, biar upaya pemerintah yang sudah menyusun RUU perampasan aset tindak sia-sia, Tegasnya.

Baca juga: SPDP Tak Jelas, 1 Bulan 6 Hari Ditahan, Ada Apa dengan Polres Pasuruan Kota dan Hembusan Aliran Dana

Sebenarnya kalau DPR memahami desakan Presiden Joko Widodo dan keinginan seluruh rakyat Indonesia, maka seharusnya pembahasan RUU perampasan aset tindak pidana bisa segera dilaksanakan dan tidak berlarut-larut sampai detik, Pungkasnya

Baca juga: Mantan Kades AH Mengaku Bebas Tanpa Sidang, AMI Pertanyakan Kejelasan Proses Hukumnya

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru