Polres Sampang Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Bawah Umur di Kecamatan Tambelangan

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Sampang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang di pimpin Kanit PPA Aiptu Yunus Supriyono SH rabu (03/01) dini hari mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan bahwa Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang telah mengamankan laki-laki bernama Nawab usia 22 tahun warga Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Baca juga: Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam

Ipda Sujianto mengatakan bahwa tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur An. Nawab diamankan pada hari rabu tanggal 03 Januari 2024 jam 00.30 Wib saat tidur di dalam kamar rumahnya.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa Nawab di amankan karena telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap Bunga yang tinggal di Kecamatan Tambelangan.

Baca juga: Pick Up Terjun ke Laut di Camplong, Sopir Luka Usai Mobil Oleng Saat Hujan Deras

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Nawab mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap bunga karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

Ipda Sujianto juga menyampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang.

Baca juga: Oknum Polisi Polres Sampang Diduga Coba Perkosa Perempuan Calon Tersangka

Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat Nawab dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Taufik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru