PMA Bangun Pabrik Pengolahan Karnel Diduga Tampung Cuary Tanah Ilegal

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Ketapang Kalbar -Berdasarkan penjelasan AP saat dikonfirmasi pada (4/1/24) di warkop jalan R.A.Kartini AP mengatakan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) bangun pabrik pengolahan karnel di tembiluk, dan izin UKL- UPL serta IMB masih dalam proses kata AP.

Selanjutnya AP mengatakan bahwa memang benar ada melakukan penyedotan pasir selama dua (2) minggu di sungai tembiluk persisnya di belakang pembangunan pabrik tersebut ,pasir hasil sedotan telah digunakan untuk pembangunan pabrik pengolahan karnel ungkapnya AP.

Selain itu pembangunan pabrik tersebut sangat diduga keras telah menampung cuary tanah ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah secara hukum sehingga patut diduga keras pembangunan pabrik pengolahan karnel telah menampung cuary tanah ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP.

Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp pada (3/1/24) kepada Totok selaku pihak manajemen PMA, namun sampai berita ini ditayangkan Totok tidak membalas WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.

Pada (8/1/24) beritakompas.com melakukan konfirmasi kepada Kades Sungai Awan Kanan melalui via WhatsApp terkdit dengan adanya kegiatan pembangunan pabrik pengolahan karnel di Desanya namun Kades tersebut tidak bersedia menjawab.

Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya pihak Kapolres Ketapang agar segera menindak tegas serta menghentikan kegiatan pembangunan pabrik pengolahan karnel tersebut karena sangat diduga keras telah menampung cuary tanah ilegal kata Suryadi.

Penulis : A.R

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru