Diduga Tebang Pilih Tertibkan APK, Relawan Darmawan Puteratama Minta Klarifikasi Bawaslu Bondowoso

berita-compasnews.com

BONDOWOSO| Berita-kompas. Com - Relawan salah satu Caleg DPRD Dapil Bondowoso 1 Darmawan Puteratama melayangkan surat klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tak adil.

Permintaan klarifikasi itu mencuat setelah Bawaslu yang seharusnya bersikap netral dinilai tebang pilih saat menertibkan sejumlah APK yang terpampang di jalur hijau utamanya di bundaran nangkaan.

[caption id="attachment_21776" align="alignnone" width="720"] Salah satu APK milik Darmawan Caleg partai Golkar yang ditertibkan oleh aparat fto bam"s dok[/caption]

Dalam surat permintaan klarifikasi relawan Darmawan Puteratama kepada Bawaslu, disebut bahwa APK milik Caleg Partai Golkar tersebut disikat habis. Sementara APK milik partai lain, khususnya mayoritas milik Caleg PDI-P oleh Bawaslu dibiarkan tetap berdiri.

"Teman-teman mengirimkan surat ke Bawaslu, surat klarifikasi pada Bawaslu meminta 2x24 jam ada jawaban," ujar koordinator komunikasi publik relawan Darmawan Puteratama, Yanti, Jumat (12/01/2024).

Lebih lanjut Yanti mengungkapkan bahwa pihaknya menerima jika APK yang berbeda di kawasan hijau harus diturunkan. Namun, jika pada pelaksanaannya tidak merata justru menjadi tandatanya besar terhadap kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.

"Satpol PP dan Bawaslu ada indikasi kecurangan Pemilu minimal dalam hal penertiban susah ada ketidakadilan. Ini menjadi cermin pelaksanaan Pemilu dan pesertanya adalah partai politik. Pokja Pengawasan adalah wasit, jika wasitnya tidak netral. Buat apa sudah," tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili, memberikan tanggapan santai atas adanya permintaan klarifikasi tersebut. Menurutnya, komplain kepada Bawaslu merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi.

Ismaili menegaskkan jika APK yang tidak diturunkan oleh Satpol PP bersama Bawaslu tidak melanggar Perda karena APK tersebut tidak dipaku ke pohon. Sementara yang diturunkan dipaku ke pohon.

"Mereka berhak bilang seperti itu. tapi catatan, APK yg tidak diturunkan satpol pp bersama tim pokja nelihat langsung apk bersangkutan tidak dipaku dipohon, silahkan kalau mau dipasang lagi, tapi jgn melanggar Perda," jawabnya.

Kendati demikian, Ismaili menegaskan jika yang paham betul terkait penertiban tersebut adalah Satpol PP selaku penegak Perda.

"Dalam hal ini satpol pp lebih memahami. program Jumat bersih (Penertiban APK) akan terus dilakukan secara berkala. Jika ada menemukan apk melanggar silahkan masyarakat melapor ke pengawas pemilu setiap tingkatan," pungkasnya.

(Bam"S)

Editor : Bambang

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru