Polinema Berpotensi Merugikan Negara Akibat Ulah Direkturnya

berita-compasnews.com

Berita-Kompas.com, MALANG - Proses pengadaan lahan untuk pengembangan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejati Jatim mengklaim bahwa prosedur yang sesuai telah diikuti dalam pengadaan lahan tersebut.

Tim 9, yang bertanggung jawab atas pengadaan tanah, membantah tuduhan tidak mengikuti prosedur yang tepat. Kuasa hukum Tim 9, Didik Lestariyono SH, MH, menyatakan bahwa pengadaan lahan merujuk pada Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034 dan tercantum dalam Indikator Capaian Sasaran Akhir Tahun 2024.

"Dalam proses perluasan lahan, kami telah merujuk pada dokumen-dokumen resmi, termasuk dokumen dari Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dana untuk membayar termin tanah itu juga sudah disiapkan oleh Direktur sebelumnya, Drs. Awan Setiawan, MM., MMT, namun belum dibayarkan oleh Direktur (Supriatna) yang baru dengan alasan tidak ada dana," ungkap Didik.

Didik menegaskan bahwa dana tersebut masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sehingga penolakan pembayaran berpotensi menimbulkan kerugian negara yang disengaja karena dalam perjanjian jual beli tanah ada klausa denda keterlambatan.

Meskipun dihadapkan pada dugaan tidak melibatkan lembaga appraisal, Tim 9 menyatakan bahwa mereka telah mematuhi aturan dengan menggunakan Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi.

Tim 9 juga mengklaim telah menggunakan berbagai sumber, seperti penawaran dari pemilik lahan dan data perencanaan, untuk menentukan harga lahan yang berkisar antara Rp 4.500.000 hingga Rp 17.000.000 per meter persegi. Didik menegaskan bahwa harga beli sudah termasuk pajak, dengan total mencapai Rp 42.642.000.000.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang telah berhati-hati dan obyektif dalam menangani dugaan perkara ini," tambah Didik.

Pengadaan tanah Polinema merupakan satu dari empat kasus besar yang diberikan perhatian oleh Kejati Jatim pada tahun 2023. Keempat kasus tersebut melibatkan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kredit modal kerja, pengadaan barang consumable, dan kepemilikan aset pemerintah Kota Surabaya. Kejati Jatim berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan pendekatan profesional dan tegas sesuai aturan yang berlaku.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru