Polresta Sidoarjo Tetapkan Seorang Ayah yang Cabuli Balita

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Sidoarjo - Polresta Sidoarjo menyampaikan ungkap kasus balita di Sukodono yang dicabuli ayah kandungnya sendiri. Pelaku yakni MHY, 25 tahun, berhasil ditangkap polisi.

MHY dilaporkan isterinya, Karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Tegaskan Informasi Dugaan "Tangkap Lepas" Tidak Benar, Media Hormati Hak Klarifikasi

Ibu korban curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan. Setelah itu, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan RI ke - 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop

Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Respons Cepat Aparat, Dugaan Judi Sabung Ayam di Gedangan Digerebek

Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru