Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba dan Pil Extacy

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Surabaya - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen Kegiatan dilaksanakan Bertempat di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jumat (02/02/2024).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa Polres PelabuhanTanjungPerak, “Pada hari ini kita akan merilis hasil ungkap dari Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam satu bulan terakhir Bisa mengungkap sebanyak 37 LP dengan jumlah tersangka 42 tersangka semuanya adalah pengedar.

Baca juga: Percepat Masa Tanam, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan Ekskavator Olah Lahan Pascapanen 

Barang bukti yang di amankan sebanyak 46,25, Gram Pil LL 2.675 Butir; Handphone berbagai merk 18 buah; Uang tunai sebesar Rp 2.100.000, Timbangan Electrik 7 buah.

Baca juga: Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pastikan Kawasan Aman dan Kondusif

"Ditambahkan oleh Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen, bahwasanya kita telah berhasil menyelamatkan 1200 jiwa manusia,"tambahnya.

Harapan kami bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan."pungkasnya.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru