Diduga Kelainan Seksual, Oknum Pengawas Sekolah Sekaligus Pemilik PKBM di Kabupaten Pandeglang Pamerkan Alat Kelamin Via ponselnya

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Pandeglang - Diduga Oknum Pengawas Sekolah Sekaligus Pemilik PKBM melakukan pelecehan seksual terhadap wanita yang sudah bersuami atau istri orang lain sekaligus mengajak hubungan intim dirumah korban.

Karena aksi bejadnya di tolak oknum kepala sekolah yang juga Pemilik PKBM ini mengirimkan Via Telepon Seluler Berbasis WhatsApp foto memamerkan alat kelaminnya pada wanita tersebut.

Hasil penelusuran Awak Media Berita Kompas saat mengkonfirmasi salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan menjelaskan, Yg pertama itu entah kenal dan tau dari siapa, korban itu selesai mandi sudah menggunakan pakain daster dan handuk masiih di pundak, tiba tiba pelaku masuk dan langsung memeluk korban, dan pelaku mengajak hubungan intim ke kamar korban, tetapi korban menolak dan memaki pelaku.

Karena aksinya bejadnya gagal oknum kepala sekolah atau Pemilik PKBM pun mengajak bacakan, tetapi tidak jadi bacakan karena suaminya inisial O, datang kerumah, dan si pelaku langsung meninggalkan rumah korban,

Suami korbanpun langsung merebut HP korban dan terlihat ada pesan whatsapp dari pelaku dengan mengirim gambar kemaluan, dan mengajak hubungan intim, sampai mengatakan "Kamu mau minta bayaran berapa yang penting kita pergi ke hotel" Tapi dari korban sama sekali tidak menanggapi pesan whatsapp tersebut.

Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM) Gubernur Banten Abi Jibril al-Bantani Mengatakan Bahwa jelas oknum kepala sekolah yang juga pemilik PKBM Diduga punya kelainan seksual dan ini akan kami selidiki lebih lanjut dan akan kami laporkan untuk penindakan hukum.

Masih kata Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat G-APKM Abi Jibril al-Bantani menjelaskan Oknum tersebut jelas terjerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Endy Jibril)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru