Beritakompas.com, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil meringkus satu pelaku pencurian roda dua (Curanmor) yang sangat meresahkan warga masyarakat.
Pelaku yang diketahui adalah berinisial NF, (41) Tahun tidak kerja, alamat tinggal di Jalan Kenjeran Surabaya. Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024 di Jalan Tanah Merah Kenjeran Surabaya.
Baca juga: Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo beserta Kanit Reskrim AKP Suryadi didampingi Kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, pada saat itu pelaku naik ojek online dan turun di sekitar Jalan Tanah Merah, kemudian pelaku berjalan sendirian untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil atau dicuri.

"Sesampainya di TKP, melihat ada Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE yang diparkir, selanjutnya oleh pelaku langsung mengambil dengan merusak kunci dan melarikan diri," kata Kompol Ardi.
Masih kata Kapolsek, namun pemilik langsung mengetahui perbuatan pelaku dan kemudian teriak dan pelaku berhasil diamankan warga, bersamaan pada saat itu ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pengamanan TPS dan pemantauan di Lokasi sekitar TKP.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kenjeran untuk Penyidikan lebih Lanjut. Bahwa pelaku sebelum pernah masuk tahanan dalam kasus Pencurian Sepeda motor dan pencurian Handphone," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh Polisi 1 Unit Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE warna Coklat Hitam, Tahun 2018, 1 Tas kecil warna Hitam Coklat merk Reach, 5 buah ujung lancip Kunci T, 1.
Polisi juga menemukan barang bukti dari pelaku yaitu. Buah Kunci Magnet, 1 buah Potongan Gergaji, 1 buah Obeng, 1 buah Magnet kecil, 1 buah potongan Silet, 1 buah Kunci Sepeda motor, 2 Buah Kawat Kecil dan pendek.
Baca juga: Respon Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Curanmor di Kedinding Lor dari Amukan Massa
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku di ganjar dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” Pungkasnya.
(Badwi)
Editor : Badwi