Beritakompas.com, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial ADS (29).Alamat Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, sekira pukul 12.00 WIB, di Kamar kos Jl. Jatisari Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (ADS), Jumat (01/03/2024).

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram; 1 timbangan elektrik 2 bendel plastik klip 1 buah HP Samsung,"ujarnya
Baca juga: Residivis Narkotika di Surabaya Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Kamar Kos
Berdasarkan pengakuan dari Tersangka ADS mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara F (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB sewaktu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000.
Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Warga Tambak Sumur Sidoarjo Kedapatan Barang Haram Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Pungkasnya.
Penulis : Badwi
Editor : Badwi