Ketua DPD G-APKM, Pinta Pemkab Bondowoso Tertibkan Rentenir Berkedok Koperasi Berkeliaran di Kampung - kampung

berita-compasnews.com

Bondowoso| Berita-kompas. Com - Menurut Mahkamah Konstitusi, Undang-undang Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.

Namun pada kenyataannya dilapangan masih ada rentenir yang berkedok koperasi atau yang lebih dikenal dengan Bank Keliling masih berpraktek dengan dasar Undang-undang No 17 tahun 2012 yang sudah dibatalkan.

Maraknya rentenir yang mengatas namakan koperasi ini merajalela beroperasi masuk ke wilayah Bondowoso. bahkan hampir setiap hari terlihat beberapa orang yang mengatasnamakan Koperasi simpan pinjam itu lalu lalang masuk dan keluar kampung.

[caption id="attachment_28007" align="aligncenter" width="819"] Ketua DPD G - APKM Bondowoso Bambang Suyitno (fto.dok bam"s)[/caption]

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD G-APKM (Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat) Bondowoso, Bambang Suyitno meminta kepada pihak terkait khususnya Diskoperindag Kabupaten Bondowoso bersama Satpol PP untuk dapat menertibkan para rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam tersebut, terutama mengenai legalitas para koperasi simpan pinjam yang beroperasi masuk ke kampung-kampung di Wilayah Bondowoso.

Sesuai informasi dari beberapa warga sekitar bahwa hampir rata rata mereka mengeluhkan maraknya rentenir yang diduga Ilegal mengatasnamakan koperasi tertentu untuk melakukan kegiatannya ilegalnya di wilayah tertentu.

"Tidak tanggung-tanggung bunga pinjaman yang tinggi, mulai dari 30% hingga 40%, siap menjebak para nasabahnya. Biasanya para rentenir yang berkedok koperasi ini mencari nasabah para pedagang kecil yang kekurangan modal, serta para ibu rumah tangga yang memerlukan uang namun apa yang terjadi akhirnya nasabah tersebut terjerat utang dengan bunga tinggi."Tuturnya.

Hal ini juga dikatakan oleh salah satu Warga Kel. Blindungan Kec. Bondowoso yakni S (inisial) bahwa dirinya meminjam uang dengan iming-iming proses mudah, namun pada kenyataanya bunganya sangat mencekik dengan patokan hampir 20%. bahkan total bunga yang mereka bayar melebihi dari 40%. semisal pinjaman Rp. 2. Juta dengan potongan didepan Rp. 200. Ribu dan harus bayar cicilan Rp. 260, selama 10 minggu, berarti bunga pinjaman Rp. 2 Juta sebesar, Rp. 800 Ribu. dan mereka wajib mengembalikan Rp. 2, 8 Juta dalam 10 kali cicilan. "Ujarnya.

"Melihat hal tersebut dharapkan Pemkab Bondowoso agar segera melakukan penertiban terhadap para rentenir yang mengatasnamakan Koperasi.karena banyak sekali dari luar wilayah kabupaten Bondowoso yang dengan secara leluasa masuk ke wilayah Bondowoso. bahkan diduga banyak yang ilegal alias tak berizin dari pihak terkait masuk dan beroperasi di wilayah ini terkesan tanpa batas radius atau zona wilayah operasi sesuai aturan yang berlaku." Ungkap Bambang.

( Red )

Editor : Bambang

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru