Beritakompas.com, Surabaya - Lagi -lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan Narkotika janis sabu - sabu.
Pelaku seorang pengangguran lulusan S1 berinisial FS Bin M, Jenis kelamin Laki - laki (49) warga Jalan menur Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.l.k., M.H., mengungkapkan bahwasanya anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan tersangka pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib.
"Tersangka ditangkap di pinggir jalan Menur Gg.2 Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, (13/3/2024). Keberhasilan penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat,"kata AKBP Suria Mifta.

Baca juga: Residivis Narkotika di Surabaya Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Kamar Kos
Ia pun menyampaikan, saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada saudara Y (DPO) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di dekat jembatan layang trosobo Kecamatan Sepanjang, Kabupaten Sidoardjo.
"Barang bukti dari tersangka sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,"ungkapnya.
AKBP Suria Mifta menambahkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti 2 (Dua) poket Sabu dengan berat masing - masing : ( ± 0,810, ± 0,754 ) gram, Total keseluruhan ± 1,564 gram, 2 (dua) Bendel Klip Kosong, 1 (Satu) bungkus rokok kosong dan 1 (Satu) buah Handphone.
Baca juga: Warga Tambak Sumur Sidoarjo Kedapatan Barang Haram Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas lulusan Akpol Tahun 2007.
(Badwi)
Editor : Badwi