Skandal Pemalsuan Beras Bulog Terbongkar di Malang, Pelaku Ditangkap

berita-compasnews.com

Berita-Kompas.com, MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap jaringan pemalsu beras Bulog yang dikemas menjadi produk premium. Pelaku tak segan-segan mengemas ulang beras subsidi pemerintah tersebut dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang perempuan berusia 37 tahun dengan inisial EH, berasal dari Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka EH berhasil ditangkap oleh tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras miliknya yang bernama ‘Rizky Zain’ di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3/2024).

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan ulang beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium,” ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).

Menurut Wakapolres, kasus ini terkuak saat polisi mencurigai fluktuasi harga beras yang tinggi di wilayah Kabupaten Malang. Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi bahwa tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele. Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat angkut, serta peralatan kemasan seperti mesin jahit karung dan timbangan, juga berhasil diamankan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualannya dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg. Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan merek ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dalam ukuran 25 Kg dan 5 Kg, lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Modus operandi yang dilakukan tersangkut dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentygunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sementara itu, AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui telah melakukan praktik ilegal tersebut sejak lima bulan lalu. Awalnya, EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang beras untuk menghindari kecurigaan petugas. Selama beroperasi, EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta.

AKP Gandha menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah. Dia menegaskan bahwa barang-barang seperti beras SPHP termasuk dalam kategori yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

“Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi, mengontrol, dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” ungkap AKP Gandha.

Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Malang, Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang atas upaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsidi tersebut. Dia berharap tindakan tegas dari kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran serupa.

Tersangka EH saat ini telah ditahan di rutan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru