Satresnarkoba Polres Malang Berhasil Ungkap Rumah Produksi Miras Ilegal di Gedangan - Malang, Ratusan Botol Miras Oplosan Diamankan

berita-compasnews.com

Berita-Kompas.com, MALANG - Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah produksi miras ilegal di Kabupaten Malang pada Sabtu (23/3). Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Dalam penggerebekan tersebut, seorang tersangka berinisial FA (36) berhasil diamankan.

Menurut Aditya Permana, FA diduga menjadi pelaku utama dalam produksi miras tanpa izin. Selain sebagai pemodal, FA juga bertindak sebagai pembuat dan distributor miras oplosan jenis trobas.

"Penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kegiatan pesta miras di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan FA dan sejumlah barang bukti," ujar Aditya.

Dari rumah FA, polisi menyita berbagai peralatan produksi miras ilegal, termasuk lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg. Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jeriken besar berisi arak siap edar juga berhasil diamankan.

"FA melakukan kegiatan produksi miras ilegal di halaman belakang rumahnya tanpa memperhatikan takaran yang pasti, sehingga kadar alkohol dalam miras tersebut tidak dapat dipastikan," tambah Aditya.

Aditya juga menegaskan bahwa peredaran miras ilegal memiliki dampak serius tidak hanya pada kesehatan individu, tetapi juga dapat memicu tindak pidana lainnya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan pabrik atau home industry miras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polres Malang. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap para pelaku dan produsen miras ilegal," tegas Aditya.

FA akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru