Operasi Pekat 2024 Polres Tanjung Perak Amankan Seorang Residivis Curanmor Yang Beraksi di 5 TKP

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Tanjungperak - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 5 TKP di wilayah Jalan Kalianak Timur Kota Surabaya ditangkap polisi.

Satu pelaku adalah MR (22) warga Kalianak Timur Gang Lebar Surabaya, sementara seorang penadah berinisial SL juga turut diamankan.

Baca juga: Prestasi Gemilang! Tim Karate Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih 18 Medali di Piala Kapolda Jatim

Pelaku MR merupakan seorang residivis curanmor yang dibekuk anggota Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim Surabaya di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat 42 Surabaya, pada Jumat (22/03/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku MR sudah beraksi sebanyak 5 tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 292,93 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

"Dari pengakuan MR, mereka telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor diantaranya, yamaha Mio TKP di Tambak Dalem Surabaya, honda beat TKP di Jalan Tambak Dalam Surabaya," ungkap Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalu Kasihumas Iptu Suroto.

Iptu Suroto mengungkapkan, kemudian Honda Revo TKP di Tambak dalam Surabaya, Vario Hitam tkp Tambak dalam Surabaya dan Honda Scoopy TKP di Jalan Gereges Surabaya.

"Selain mengamankan kedua pelaku turut diamankan juga barang bukti yakni, plat nomer sepeda motor nopol W-2876-DAH, uang tunai hasil kejahatan Rp.500.000 dan kaos warna Hitam," tutur Agung.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Curanmor, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru