Pembengkakan Tagihan BPJS, Kadinkes Kabupaten Malang Dipecat oleh Bupati

berita-compasnews.com

Berita-CompasNews.com, Malang - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, dipecat dari jabatannya oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi, pada Rabu (17/4/2024) malam, setelah dinonaktifkan secara resmi. Keputusan ini diambil setelah Wijoyo terbukti bertanggung jawab atas pembengkakan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Dinas Kesehatan paling bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, maka keputusan ini saya terima," ujar Wiyanto Wijoyo dalam konfirmasi kepada awak media pada Kamis (18/4/2024).

Wijoyo menjelaskan bahwa pencopotan jabatan ini bermula dari pembengkakan tagihan BPJS kepada Pemerintah Kabupaten Malang, senilai Rp87 miliar, untuk penerima manfaat sebanyak 450 ribu orang, dalam kurun waktu tiga bulan sejak Februari hingga April 2023. Anggaran dari APBD yang disediakan untuk membiayai BPJS hanya sebesar Rp80 miliar per tahun, sementara kuota yang telah ditentukan hanya 186 ribu orang.

Penyebab pembengkakan tagihan BPJS ini adalah adanya Universal Health Coverage (UHC) pada 2023, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berobat ke pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya. Namun, untuk mencapai target UHC, masyarakat yang tercover fasilitas kesehatan gratis harus mencapai 95 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Malang.

"Intinya memang perencanaannya tidak dimasukkan ke dalam APBD, dan pungutannya langsung ke rencana kerja. Kelirunya terletak di situ," ungkap Wijoyo.

Meskipun Wijoyo mengakui bahwa kesalahan ini bukan hanya dari dirinya saja, sebagai pengguna anggaran, ia tetap bertanggung jawab atas kejadian ini. Penonaktifan Wijoyo sebagai Kadinkes Kabupaten Malang mulai berlaku pada 1 Mei 2024, sementara ia akan kembali menjabat sebagai kepala puskesmas.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menegaskan bahwa penonaktifan Wijoyo bukan karena dugaan korupsi, melainkan karena penggunaan anggaran BPJS yang melebihi batas yang telah ditentukan.

"Ya, karena ada pelanggaran disiplin kinerja yang tidak sesuai dengan penggunaan APBD. Dinkes menganggarkan BPJS sampai melampaui batas yang telah ditentukan," jelas Sanusi.

Sanusi menegaskan bahwa hal ini bukan kasus korupsi, tetapi penggunaan anggaran BPJS yang melebihi pagu yang telah ditetapkan, sehingga Pemerintah Kabupaten Malang memiliki utang kepada BPJS.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru