BERITA-COMPASNEWS.COM, Badung, Bali - Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pernyataan yang beredar di media sosial oleh Laura Weyel, seorang WNA asal Jerman, terkait insiden di Hillstone Villas Resort, adalah tidak benar. Hal ini disampaikan pada Kamis (25/4/2024).
Menurut keterangan dari pihak berwenang, Laura Weyel (38), yang tinggal di Hillstone Villas Resort, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan villa tersebut, An. Ni Putu Ari Andani (35), karena masalah pembayaran sewa yang tertunggak.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan pada tanggal 23 Januari 2024. Kronologis kejadian dimulai ketika korban bersama staf villa, didampingi oleh anggota kepolisian dan pecalang, mendatangi villa yang ditempati oleh Weyel dengan maksud untuk meminta pengosongan villa karena tunggakan pembayaran sewa. Namun, Weyel menolak untuk meninggalkan villa tersebut dan bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa baik korban maupun pelaku di Polsek Kuta Selatan. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Imigrasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan identitas pelaku.
Dalam komentarnya, Kabid Humas Polda Bali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi (hoaks). Penggunaan media sosial hendaknya dilakukan dengan bijak. Polda Bali akan menangani kasus ini secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoaks), mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan Kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.
Reporter : DaengEditor : Reagan
Editor : Reagan