Diduga Gelapkan Bantuan Kerbau Dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Ketua Kelompok Harus Segera Dilaporkan ke APH

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Pandeglang - Program Bantuan Kerbau dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) untuk kelompok yang ada di Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang di pertanyakan angggota Kelompok, pasalnya bantuan Kerbau yang diperoleh Kelompok sampai saat ini anggotanya tidak pernah menerima bahkan kuat dugaan di gelapkan oleh sang Ketua yang Berinisial (AS).

Salah satu anggota Kelompok yang namanya enggan disebutkan, saat di hubungi Wartawan Investigasi Pandeglang Media Berita Kompas Mengatakan dan membenarkan bahwa kelompoknya mendapatkan bantuan 6 Ekor Kerbau TA 2013 namun sampai saat ini kami selaku anggota kelompok tidak pernah mendapatkan atau menerima bagian maupun giliran Bantuan Kerbau tersebut, ungkapnya anggota kelompok ini.

Menurutnya Bantuan 6 ekor Kerbau dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, kami selaku anggota kelompok dari dulu sampai sekarang tidak pernah mendapatkan keterangan ataupun pembagian hasil karena Bantuan Kerbau tersebut berada pada Ketua Kelompok, walaupun di bagikan atau digilir itu bukan ke anggota atau di luar kelompok.

Dan ia mengaku kalau awal bantuan Kerbau itu berjumlah 6 Ekor, tapi dengan alasan 4 Ekor telah mati sisa 2 Ekor dan itu di urus sama ketua, intinya dari tahun 2013 belum pernah anggota kelompok mendapatkan giliran adapun di gilirkan itu bukan ke anggota kelompok untuk mengurus kerbau tersebut.

Kerbau yang tinggal 2 Ekor dari tahun 2013 sampai sekarang tidak pernah berkembang biak ada apa dengan ketua kelompok yang jelas kerbau tersebut di gelapkan atau di jual oleh ketua kelompok berisial (AS) ini," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten Abi Jibril al-Bantani, Menyayangkan bantuan Kerbau dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang berada di Labuan, Kabupaten Pandeglang, itu di salah gunakan atau diduga di gelapkan oleh Ketua Kelompok yang berinisial (AS) dan jika ini dibiarkan penerima bantuan akan se'enaknya dan tanpa memiliki tanggung jawab kalau keberadaan Kerbau bantuan itu jelas di gelapkan maka terpaksa kami akan membuat dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

APH harus turun tangan Untuk memeriksa bantuan Kerbau tersebut, dan apabila terbukti bersalah ia meminta di proses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini, ungkap Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten.

(Toni Metik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru