BERITA-COMPASNEWS.COM, Malang - Skandal melanda dunia pendidikan tinggi di Indonesia saat seorang mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) menjadi sorotan media sosial karena perilaku hidupnya yang konsumtif dan hedon. Kejadian ini memicu reaksi dari pihak kampus, khususnya Universitas Negeri Malang (UM), yang angkat bicara terkait proses verifikasi penerima KIP-K.
Rektor UM, Prof Dr Hariyono MPd, menegaskan bahwa meskipun mahasiswi yang viral tersebut berasal dari Jawa Tengah, UM telah menjalankan proses verifikasi terhadap para penerima KIP-K. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan dalam proses verifikasi tersebut.
"Kami sadar dalam proses verifikasi ada keterbatasan. Sehingga tidak semua calon keluarga KIP-K bisa didatangi. Terutama di luar Malang Raya," ungkap Rektor Hariyono kepada media pada Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, sulit untuk memastikan keabsahan data yang diajukan oleh para penerima KIP-K, terutama dalam hal kepemilikan rumah dan kondisi keuangan keluarga. Hal ini bisa berdampak pada keputusan akhir penerimaan beasiswa.
"Kami tak tahu persis apakah itu rumah bersangkutan atau tidak. Termasuk kondisinya apa sama saat diterima, sebelum dan sesudahnya," tambahnya.
Rektor Hariyono juga menyoroti perubahan kondisi keluarga penerima KIP-K dari waktu ke waktu, yang mungkin tidak terdeteksi selama proses verifikasi awal. Oleh karena itu, ia meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi jika ada ketidaksesuaian antara data yang diajukan dengan kondisi sesungguhnya.
"Sifatnya tidak ada yang absolut setiap tahun. Akan ada revisi penerima jika tidak sesuai kondisinya. Tolong kami diberitahu agar semacam ini tidak terjadi lagi. Kasihan yang berhak," jelasnya.
Rektor UM juga menegaskan bahwa tujuan utama dari pemberian beasiswa KIP-K adalah untuk pengembangan kualitas diri mahasiswa, bukan untuk kegiatan konsumtif atau hedon. Oleh karena itu, kampus terbuka untuk menerima pengaduan terkait penerimaan beasiswa ini.
Sebagai respons terhadap kasus viral yang melibatkan mahasiswa di Jawa Tengah, UM siap untuk memanggil dan melakukan verifikasi ulang terhadap para penerima KIP-K, serta mengalihkan beasiswa kepada yang berhak jika ditemukan ketidaksesuaian.
Diharapkan, tindakan ini dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, serta menjaga integritas dan keadilan dalam pendistribusian bantuan pendidikan kepada mereka yang memang membutuhkannya.
(Reagan)
Editor : Reagan