BERITA-COMPASNEWS.COM, Badung, Bali - Kehidupan di Pulau Dewata berubah menjadi mimpi buruk bagi RA, seorang pemuda berusia 23 tahun yang baru saja mencari kesempatan baru di Bali. Pada Jumat (3/Mei/2024), RA ditemukan tewas di lantai dua sebuah kamar kos di wilayah Banjar Merta Jati, Kuta, Badung. Penyebabnya? Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Amrin AL Rasyid Pane (20), asal Tapanuli, Sumatera Utara.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 03.00 WITA, saat RA yang baru tiga hari tiba di Bali untuk mencari pekerjaan, memutuskan untuk menerima tawaran "open BO" melalui aplikasi MiChat. Namun, apa yang seharusnya menjadi kesepakatan transaksi berujung pada kematian tragis.
Setelah berhubungan badan, RA menagih pembayaran sejumlah Rp 1.000.000 kepada pelaku, yang hanya memiliki uang Rp 500.000. Permintaan RA ini menimbulkan ketegangan, hingga akhirnya pelaku mengambil tindakan ekstrim. Dalam kepanikan, pelaku mengancam dan membunuh RA dengan menggunakan pisau dapur, kemudian memasukkan mayatnya ke dalam sebuah koper sebelum membuangnya di jembatan wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, mengungkapkan keadaan mengerikan yang ditemukan pada jenazah RA.
"Luka tikamnya banyak. Berapa jumlahnya kami belum bisa rincikan. Jumlahnya lebih dari tiga luka tikam. Luka paling parah pada bagian leher akibat digorok. Leher korban nyaris putus," ungkap Kombes Wisnu.
Menurut Kombes Wisnu, pelaku bertindak dalam keadaan panik dan kalut setelah diancam oleh RA. Upaya pelaku untuk menghilangkan jejak membawanya pada tindakan mengerikan tersebut.
"Tersangka sebenarnya sudah tidak tahu arah mau dibawa ke mana mayat korban. Kebetulan lewat ke arah Jimbaran dan ada kesempatan untuk dibuang ke jembatan di Jimbaran," beber Kombes Wisnu.
Pelaku berencana untuk melarikan diri dari Bali dan membersihkan diri serta jejak di tempat kejadian, namun rencananya tergagalkan saat melihat kehadiran petugas kepolisian. Akhirnya, pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di daerah Kelan, Kuta Badung.
Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi jenazah korban dari RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya keselamatan dan keamanan, serta peran aplikasi daring dalam memastikan keselamatan penggunanya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih berhati-hati dalam menjalin interaksi di dunia maya maupun dunia nyata.
Jurnalis : DaengEditor : Reagan
Editor : Reagan
