Gawat" Oknum Kades Banyuanyar Lor Terancam Dilaporkan ke Polres Probolinggo

berita-compasnews.com

Berita-compasnew.com, Probolinggo - Sebelum dilaporkan ke Polres Probolinggo terhadap, SL, oknum Kades Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, kini di somasi dulu oleh H Saudi, Ketua LSM PERMASA (Perkumpulan Masyarakat Bersatu), bhw oknum Kades SL, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan biaya akte jual beli tanah pekarangan sebesar Rp 3 juta, milik salah satu warga, Baidhowi, Dusun pasar, Desa Banyuanyar lor, Kecamatan Gending.

Akibatnya, Baidhowi, sebagai korban memberi kuasa kepada H Saudi, untuk menyelesaikan akte jual beli tersebut.

"Memang benar, hari ini Senin, saya mengirim surat somasi ke oknum kades, SL. Apabila dalam seminggu, akte jual beli belum selesai dibuat. Dengan sangat terpaksa, saya lapor resmi ke Polres di Pajarakan," tegas H Saudi, Senin (13/5/24) dan mengaku korban dilecehkan, karena Baidhowi, mengaku sebagai tim pemenangan SL, saat pilkades Banyuanyar lor, namun dipersulit pembuatan akte jual beli tanah pekarangan tersebut.

Dalam surat somasi yang dibuat Senin (13/5/24), dijelaskan, pada bulan Pebruari 2023 lalu, korban Baidhowi mengajukan 2 (dua) akte jual beli tanah pekarangan di Dusun Pasar, Desa Banyuanyar lor.

Korban Baidhowi membeli tanah pekarangan tersebut, kepada dua orang penjual yakni Sutrisno dn Hasan Satuha, yang masih keluarga korban, Baidhowi.

Selanjutnya, Kades SL menyanggupi membuat Akte dengan syarat, korban Baidhowi harus bayar biaya akte sebesar Rp 4 juta. Dan kades SL, berjanji akte jual beli tersebut segera dibuat dengan batas waktu seminggu.

"Setelah menerima uang Rp 3 juta dari korban Baidhowi, pak Kades ingkar janji hingga setahun lebih, aktenya belum jadi." jelas H Saudi, ancam oknum Kades SL, tidak segera membuat akte jual beli, maka sangat terpaksa korban melapor ke Polres.

Lucunya lagi, oknum kades SL, selain meminta biaya akte, sertifikat aslinya atas nama B Romla sebagai penjual turut diamankan dengan alasan sertifikat aslinya itu sebagai persyaratan akte tersebut.

"Sepengetahuan saya, dalam pengajuan akte, pemohon hanya menyerahkan foto kopi nya saja. Sertifikat aslinya, di simpan dirumah pemohon," tutur H Saudi, sambil tertawa mengaku lucu ajukan akte diminta sertifikat aslinya.

SuaraIndonesia.com konfirmasi ke Kades, SL, meminta maaf atas keterlambatan akte tersebut, dan terlambatnya pembuatan akte itu, bukan dari kades SL, tapi dari petugas Kecamatan Gending. Bahkan ada 11 pengajuan Akte ke petugas Kecamatan Gending, sampai saat ini belum juga dibuat.

"Yang membuat terlambat akte itu, adalah petugas Kecamatan Gending. Makanya, saya akan menindak lanjuti ke petugas PPATS Kecamtan Gending," jawab SL, melalui suara WhatsApp (WA), Sabtu (11/5/24) pada media ini.

Anehnya, jawaban Kades SL, dengan jawaban Sekdesnya, Qusyaeri, berbeda keterangannya.

Saat Sekdes, Qusyaeri, dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), menjelaskan bahwa Sekdes Qusyaeri, diperintah kades SL, untuk menemui pihak pemohon akte, Baidhowi dan penjualnya, Hasan Satuha untuk meminta surat keterangan waris dan surat kematian pemilik awal tanah pekarangan yang dijual tersebut.

Sehingga Kades SL terkesan mempersulit pembuatan akte jual beli tanah pekarangan ini.

"Makanya, saya tekankan ke pak Kades SL, bhw surat akte harus cepat jadi, dalam waktu seminggu dari tanggal pembuatan somasi hari Senin ini. Apabila tidak jadi akte, saya resmi melapor ke Polres," pungkasnya.

(Redaksi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru