BERITA-COMPASNEWS.COM, Klungkung, Bali – Unit Reskrim Polsek Klungkung berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Proses ini berlangsung di Aula Polsek Klungkung dan melibatkan kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, serta saksi-saksi yang relevan. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha beserta jajaran pejabat Polsek Klungkung lainnya pada Rabu sore, 22 Mei 2024.
Kasus ini bermula dari laporan Polisi Nomor: LP/B/02/V/2024/SPKT/POLSEK KLUNGKUNG/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI tanggal 6 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, seorang warga melaporkan kasus pencurian yang merugikan dirinya. Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Klungkung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca juga: Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Pendekatan : Restorative Justice Dilakukan Oleh Kejari Bengkayang
Namun, alih-alih melanjutkan kasus ini ke pengadilan, pihak Polsek Klungkung memilih menyelesaikannya melalui keadilan restoratif. Metode ini melibatkan musyawarah antara pelaku dan korban, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Pelaku bersedia memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Klungkung, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, menyatakan bahwa pendekatan restoratif ini dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku," ujarnya.
Ia berharap, melalui metode ini, kedua belah pihak dapat mengambil pelajaran berharga dan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Selama proses mediasi, kedua belah pihak terlihat kooperatif. Pelaku mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam, sementara korban bersedia memaafkan dan menerima ganti rugi yang ditawarkan. Kompol Dharmanatha juga menekankan pentingnya saling menghargai dan menghormati hasil mediasi ini.
Restorative justice di Klungkung ini merupakan salah satu contoh bagaimana penyelesaian perkara dapat dilakukan secara damai dan efisien, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tetapi juga memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polsek Klungkung tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Banyak yang melihat langkah ini sebagai terobosan positif dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Dengan metode seperti ini, diharapkan dapat tercipta keharmonisan dalam masyarakat serta mengurangi tingkat kejahatan berulang. Polsek Klungkung berkomitmen untuk terus mengedepankan solusi damai dalam penyelesaian perkara yang bisa diselesaikan melalui mediasi.
Kepolisian Polsek Klungkung menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kedua dan mengedepankan kemanusiaan. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengimplementasikan keadilan restoratif.
Jurnalis : DaengEditor : Reagan
Editor : Reagan
