Polres Jembrana dan Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Lepas Penyu Hijau ke Alam Bebas

berita-compasnews.com

BERITA-COMPASNEWS.COM, Jembrana, Bali Polres Jembrana mengadakan konferensi pers dan pelepasan penyu hijau di Penangkaran Penyu Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak, Jumat (31/5/2024). Acara ini dipimpin oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta instansi terkait.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jembrana mengungkapkan kronologis penangkapan dua tersangka penyelundup satwa dilindungi, Ahmad Sodikin (A.S) dan I Komang Suama (K.S). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan penyu di pesisir Pantai Melaya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 ekor penyu hijau yang hendak dibawa ke Denpasar menggunakan mobil pikap.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenai Pasal 40 ayat 2, jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian penyu hijau. Diantaranya adalah pejabat daerah, instansi pemerintah terkait, serta sejumlah aktivis lingkungan yang peduli terhadap keberlangsungan ekosistem laut.

Acara puncak dari kegiatan tersebut adalah pelepasan 14 ekor penyu hijau ke laut, terdiri dari 13 betina dan 1 jantan. Pelepasan penyu dilakukan oleh Kapolres Jembrana bersama para tamu undangan sebagai simbol komitmen kuat dalam melestarikan satwa langka dan menjaga keseimbangan ekosistem laut.

“Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga kelestarian penyu hijau yang merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi. Kami juga menghargai kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan para pelaku bisa dilakukan,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto dalam sambutannya.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan berbagai pihak terkait. Mereka menilai tindakan cepat dan tepat Polres Jembrana dalam menangani kasus penyelundupan ini sangat penting untuk mengurangi ancaman terhadap kelestarian penyu hijau.

Penangkaran Penyu Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center sendiri telah lama dikenal sebagai tempat perlindungan dan konservasi penyu di Bali. Mereka rutin mengadakan kegiatan pelepasan penyu ke alam bebas sebagai bagian dari program pelestarian.

Acara berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan satwa dilindungi. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pelestarian alam membutuhkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga konservasi.

Pelepasan penyu hijau ini diharapkan bisa membantu meningkatkan populasi penyu di laut Bali, yang sekaligus menjadi langkah konkret dalam pelestarian ekosistem laut. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan untuk memastikan penyu hijau tetap terjaga dan bebas dari ancaman kepunahan.

Jurnalis : DaengEditor : Reagan

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru