Ketua DPD G - APKM Bondowoso Pinta APH Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Beras Bapang di Desa Salak

berita-compasnews.com

Bondowoso| Berita-compasnews. Com - Viral di Medsos video terkait dugaan penyelewengan Beras Bantuan Pangan Pemerntah di Desa Salak Kec. Curah Dami membuat salah satu penggiat sosial yang ada di Bondowoso ini angkat bicara.

Sebelumnya Kepala Desa Salah Kec. Curah Dami, Makbul Budiono membantah adanya dugaan penyelewengan Beras sebanyak 39 sak yang sempat ketangkap oleh Warga setempat sangat hendak di angkut pada malam hari yakni sabtu malam minggu (01/06/2024).

Video berdurasi 1. 31 menit tersebut sengaja di rekam oleh salah satu warga karena merasa janggal ada penyaluran beras saat malam hari dan diangkut memakai motor padahal penyaluran resmi di Desa tersebut telah selesai dilaksanakan tepatnya hari Jum'at (31/05/2024).

[caption id="attachment_37382" align="aligncenter" width="300"] Video yang viral di medsos detik-detik Warga Desa Salak Tangkap tangan dugaan penyelewengan Beras Bapang (foto. bam" s dok)[/caption]

Kades Salak saat dikonfirmasi membantah kalau telah terjadi dugaan penyelewengan Beras Bantuan Pangan Pemerintah sebanyak 39 sak, menurutnya, data dari ke 39 tersebut merupakan data warga yang sudah meninggal, pindah dan ganda, sehingga berdasarkan saran dari penyalur boleh di alihkan atau dipindah ke lain orang.

"Terkait penyaluranya dilaksanakan malam hari, siang hari warga banyak yang mempunyai kesibukan tersendiri sehingga Kami memilih mengantarkan ke masing-masing penerima manfaat." Tutur Makbul.

Sementara itu, Ketua DPD G-APKM (Gerakan Aktifis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat) Kab. Bondowoso, Bambang Suyitno, meminta APH agar usut tuntas dugaan penyelewengan bantuan pangan beras yang bersumber dari Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), agar persoalan tersebut terang benderang.

"Kami sangat menghargai apa yang telah disampaikan oleh Kepala Desa setempat, namun, bantuan ini tidak serta merta turun langsung ke Desa, ada data penerima yang sebelum penyaluran resmi dari PT. Pos Indonesia selaku distributor, harus di verifikasi terlebih dahulu oleh Desa terkait kelayakan, meninggal, pindah atau ganda.

" Jadi pada intinya di tahap ke 5 ini kalau Kita masih berbicara data penerima yang meninggal, ganda dan pindah sangat tidak rasional, karena setahu Saya kalau ngak salah 1 bulan sebelum pendistribusian bantuan, ada data yang dikirim ke masing-masing desa untuk di verifikasi faktual terkait kelayakan, kemudian data tersebut divalidasi oleh distributor sehingga ketemu berapa jumlah KPM tiap-tiap desa, kalau memang benar apa yang disampaikan oleh Kades setempat, Kami mohon APH Jangan percaya begitu saja, krosscek siapa saja 39 penerma sebagai pengganti berikut dokumentasinya, karena saat ini persoalan beras tersebut berikut barang bukti berupa 39 sak beras sudah diamankan dan kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Curah Dami, supaya Masyarakat puas terutama Mereka yang telah tangkap tangan. " Ujar Bambang.

Bahkan ia juga mengatakan kalau proses pengalihan KPM (Kelompok Penerima Manfaat) tidak semudah seperti  yang di sampaikan oleh Kepala Desa, ada beberapa tahapan yang harus di laksanakan, salah satunya yakni, musyawarah desa sebagai dasar penerbitan berita acara pengalihan penerima bantuan.

"Dan di dalam berita acara tersebut tertuang bahwa si A telah meninggal sebagai gantinya yaitu si B serta setidaknya di saksikan oleh BPD, LPMD juga Tokoh Masyarakat setempat, hal ini dilakukan untuk antisipasi adanya penyelewengan dan transparansi dalam penyaluran bantuan, karena berdasarkan peraturan dan ketentuan UU RI No. 13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin di Bab.VIII pasal 42, menyebutkan,”Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, Tukasnya.

( Red )

Editor : Bambang

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru