Berita-compasnews.com, Bengkayang Kalbar - Pengusaha PT. Darmex Agro Diduga Melanggar Hukum melakukan wanprestasi terhadap pelanggaran perjanjian kemitraan adalah faktor kelalaian dan selalu mempertahankan dan tidak pernah menjalankan tanggung jawab untuk menyelesaikan Terkait Hak masyarakat.Sebagai perwakilan masyarakat Kades Desa Lembah Bawang Toni membawa lima orang tokoh masyarakat desa lembah bawang untuk mediasi sesuai undangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian pada Rabu (19/6/2024) yangg lalu,bertempat di ruang kerja Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian mediasi berjalan aman dan lancar.
Kades Lembah Bawang membawa lima orang tokoh masyarakat Desa Lembah Bawang untuk menjelaskan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tentang permasalahan di PT.Darmex Agro,supaya di jelaskan apa yang manjadi permasalahan di Desa Lembah Bawang."makanya kami datang pada hari ini," jalas nya.
Permasalahan desa lembah bawang cukup banyak sekali dikernakan sejak pembukaan lahan dari 2007 sampai dengan 2024 ini dan selama 17 Tahun Plasma untuk masyarakat desa lembah bawang belum terbentuk,apa lagi kepengurusan-koprasinya sama sekali belum terbentuk,"begitu juga GRTT nya masih banyak yang belum terealisasi di masyarakat," kata Toni kades lembah Bawang.

Begitu juga tapak beliung nya belum juga terealisasi sama sekali sampai 17 Tahun semuanya belum terealisasi oleh Perusahaan PT.Darmex Agro terhadap masyarakat desa lembah bawang khususnya Devisi 6,7,8 dan 9 semuanya belum terealisasi.
Untuk menindaklanjuti hal ini,"Masyarakat membuat kesepakatan untuk melakukan pengusiran secara damai kepada karyawan karyawan PT.Darmex Agro yang mana masih berada di desa lembah bawang,"tegas kades lembah bawang.
Untuk tanggal 20 Juni 2024 kemarin masyarakat tetap melakukan pengusiran secara damai sesuai dengan kesepakatan masyarakat desa lembah bawang.Kami dari pihak Pemerintah Desa Lembah Bawang memantau dan menjembatani bersama masarakat yang ada sesuai,deangan amanah sebagai pemimpin wilayah desa.Kami mengikuti apa yang disepakati oleh masyarakat.
Dalam hal ini.Masyarakat mengharapkan supaya dalam hal pengusiran secara damai ini pihak perusahaan untuk menindaklanjuti secara serius menyikapi permasalahan yang ada di desa lembah bawang.
Harpan kedepan supaya perusahaan PT.Darmex Agro lebih sigap lagi dan lebih cepat menanggapi tuntutan masyarakat yang sudah 17 Tahun ini, karna kami dari pihal Pemerintahan Desa Lembah Bawang sudah membuat tahapan dan kita tidak mau mundur ke belakang dengan terus melakukan pertemuan pertemuan jadinya kami sudah merasa bosan melakukan pertemuan lagi.Kami sudah membuat tahapan tahapan untuk penyelesaian permasalahan ini,"pemerintah desa lembah bawang sudah mengkaji supaya tuntas dalan penyelesaian pemasahan PT.Darmex Agro,"pungkas kades lembah bawang.
Ditempat yang sama.Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang Dr. Yulianus,S.Hut.,M.Si saat dikomfirmasi Awak media ,terkait permasalahan antara masyarakat Desa Lembah Bawang,Kecamatan Lembah Bawang dengan pihak perusahaan PT.Darmex Agro.
Ia mengatakan bahwa ,masyarakat desa lembah bawang dengan masalah katanya, akan ada pengusiran pengosongan Devisi secara damai yang di tempati karyawan PT. Darmex Agro,"masyarakat sudah melakukan kesepakatan dengan dihadiri oleh beberapa Stekholder tingkat Kecamatan Lembah Bawang,penegak Hukum dan Kepala Desa Lembah Bawang dan Kadus," jelas Dr. Yulianus,S.Hut.,M.Si., pada Rabu (19/6/2024) kemarin di ruang kerja nya.
Hal ini terjadi menurut Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang dikarenakan kurang respon nya dari perusahaan PT. Darmex Agro diduga kurangnya ada kerjasama yang baik dengan masyarakat desa lembah bawang.
Lajut Dr. Yulianus,S.Hut.,M.Si. Pertemuan bersama masyakat dan kepala desa lembah bawang sipatnya hanyalah mediasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang," kalau dinas ini kan lebih tepat nya masalah prises budi daya dan sama prorses penanaman," tutur nya.
Sejauah ini perlu penegakan peraturan yang tertuang dalam,"Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021. Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar".Perintah Undang Undang sudah jelas namun persoalan ini di sepelekan,tutup Dr. Yulianus,S.Hut.,M.Si
Pewarta : Kusnadi
Editor : Badwi