Berita-compasnews.com, Surabaya, - Maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan bentuk gagalnya Dinas Kesehatan Lamongan yang diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan.
Hal tersebut seharusnya tidak terjadi dikarenakan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) sangat berbahaya buat kesehatan dan sangat jelas melanggar UU Kesehatan, juga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan merugikan pendapatan negara dari bidang perpajakan.
Baca juga: AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan
Maka dari itu Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Hasan Fanzury, meminta kepada Bupati Lamongan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Lamongan yang dimana selama ini diduga melakukan pembiaran dan kelalaian dibidang pengawasan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE).

Baca juga: Ketum DPP AMI Soroti Sisi Positif Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan ini bukan yang pertama kali ditemukan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) melainkan yang kedua kalinya, untuk itu kami berharap Bupati Lamongan bisa memberikan jaminan terhadap kesehatan dan perlindungan konsumen buat warganya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar menyampaikan bahwa akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) ke aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: AMI Kutuk Keras Dugaan Pengrusakan dan Upaya Pembakaran di Depan Gedung Grahadi
Karna kami menduga dan menilai kinerja Dinas Kesehatan Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan.
(Red)
Editor : Badwi