Probolinggo| Berita-compasnews. Com - Kegiatan pertambangan telah diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
[caption id="attachment_39470" align="alignleft" width="720"]
Aktivitas pertambangan tanah urug di Mojolegi resmi kantongi ijin (fto.dok.jonet)[/caption]
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium dan Batuan, antara lain andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai serta pasir urug.
Mengacu pada hal tersebut di atas Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Probolinggo telah melakukan pengawasan reguler rutin selama tiga bulan sekali.
"Tujuannya untuk mengetahui dokumen perizinan sesuai dengan realita yang ada. Jika diketahui ada ketidaksamaan maka akan dilakukan teguran terhadap pihak yang berkompeten seperti yang sempat viral adanya galian tambang urug di Mojolegi Probolinggo." Tuturnya.
Bahkan menurutnya, kegiatan berupa pengawasan dilakukan secara rutin, biasanya tiga atau enam bulan hingga setahun sekali rutin dilakukan.
” Ini Kami lakukan tidak hanya di satu wilayah saja akan tetapi di wilayah lainnya di luar Mojolegi, alhasil semua kegiatan pertambangan tersebut telah kantongi ijin tambang galian C." Imbuhnya rabu (26/06/2024).
(Red)
Editor : Bambang