Tiga Ketua LSM Probolinggo Tanggapi Surat Pengaduan LSM Lira Jatim Terhadap Kalapas Porong

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya,- Pengaduan Gubernur LSM Lira Jatim, Samsuddin, terhadap Kalapas kelas I Porong Sidoarjo yang dilaporkan ke Menkumham dn ke Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya, pada Kamis (18/7/24) lalu berbuntut panjang.

Pasalnya Kalapas I Porong diduga melakukan pelayanan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi, Hasan Aminuddin, dan juga Kalapas kelas 1 porong diduga menerima gratifikasi dari Hasan Aminudin, kini dibantah keras oleh masyarakat Probolinggo diantaranya, H Saudi Hasyim, Ketua LSM Permasa (Perkunpulan Masyarakat Bersatu), M Joyo, Ketua LSM Jawara (Jaringan Aktifis Wakil Masyarakat) dan M Ribut Fadilah, Ketua LSM Gusur (Gerakan Urusan Sosial Untuk Masyarakat).

Sehingga ke tiga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mengirim surat ke Menhukam RI dan ke Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya, tertanggal 22 Juli 2024, yang intinya bahwa isi laporan Gubernur LSM Lira Jatim, Samsudin, terkesan sentiment yang selalu mencari kesalahan Hasan Aminuddin dan isi laporan LSM Lira juga mengarah pada fitnah, karena laporan LSM Lira tentang Kalapas I Porong Sidoarjo, diduga terima gratifikasi dari terpidana Hasan Aminuddin, sangat tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta alias hoax.

"Tidak ada perlakuan istimewa dari Kalapas Porong terhadap pak Hasan Aminuddin. Semua narapidana diperlakukan sama," jelas Ketua LSM Jawara, M Joyo, mengaku telah banyak menerima informasi dari petugas Lapas Kelas I Porong, bahwa petugas Lapas tidak pernah meng-istimewakan terpidana hasan aminuddin.

Disela-sela jumpa pers dengan wartawan, ketua LSM Gusur, M Ribut Fadilah, juga menyayangkan sekali sebagai Gubernur LSM Lira Jatim, terkesan sentiment dan selalu mengoreksi tingkah laku Hasan Aminuddin, padahal kasusnya mantan Bupati Probolinggo itu, tidak ada kaitannya dengan korupsi uang rakyat, tapi hanya soal jual beli jabatan namun di besar-besarkan oleh oknum LSM Lira.

Padahal, kata Ribut Fadilah, mantan anggota DPRD kab Probolinggo, kini telah ada kasus yang lebih besar yakni dana hibah Pokir (Pokok pikiran) dengan anggaran ratusan miliar di korupsi oleh 21 tersangka anggota DPRD Jatim, hingga kini tidak pernah ada demo dari LSM Lira.

"Kalau berdemo, oknum LSM Lira selalu minta KPK mengusut tuntas korupsi. Tapi ada kasus besar korupsi yakni 21 tersangka di DPRD Jatim, tak ada langkah LsM Lira untuk berdemo. Seharusnya, LSM Lira menuntut agar 21 Tsk, segera di tahan. Namun oknum LSM Lira, tutup mata dan terkesan diam," ujar ketua LSM Gusur, M Ribut Fadilah, berharap para oknum LSM Lira jatim, turut ikut andil mendamaikan situasi dan kondisi pra pilkada pada bulan November 2024 mendatang ini.

Begitu juga, Ketua LSM Permasa, H Saudi Hasyim, hanya meminta pada pengurus LSM Lira, jangan berlebihan mengupas kesalahan hasan aminuddin, dan apalagi kasusnya bukan korupsi uang negara, tapi di besar-besarkan oleh oknum Lsm Lira.

Apapun yang terjadi, Tuhan lebih mengetahui bahwa seseorang yang sok suci atau cuma cari sensasi, tidak akan kekal untuk menjadi pahlawan. Dan kalaupun sekarang menjadi orang terhormat, belum tentu akan terus menjadi orang terkenal, karena ada pepatah di atas langit masih ada langit.

"Ketika kita merasa hebat atau pandai, jangan lupa bahwa masih ada orang lain yang lebih hebat atau lebih pandai dari kita. Makanya, jangan berlebihan mengoreksi kesalahan orang lain," ujar H Saudi, berharap situasi dn kondisi di Kabupaten Probolinggo terus aman dan terkendali.(tim/ind).

Ketua LSM Jawara, M Joyo, saat mengirim surat ke kantor Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya./suara-indonesia.com.

(Juned st)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru