Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang Laksanakan Pelayanan Tera Ulang Unit Metrologi Legal( UKL) Bengkayang

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Bengkayang Kalbar - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang melaksanakan pelayanan tera ulang Unit Metrologi Legal( UKL) Bengkayang di SPBU 64.791.08 Jessy Lakeng Sebopet,Kelurahan Sebali,Kabupaten Bengkayang pada Rabu (24/72024) kemarin berjalan dengan lancar.

Dengan melaksanakan tera ulang Kadis Disperindag Kabupaten Bengkayang DR.Yan ikut langsung bersama Tim melaksanakan program kerja nyata untuk perlindungan konsumen dan tertib ukur tera di SPBU.

Baca juga: Diimingi Pekerjaan, Perempuan Asal Sepandak Sambas Terlantar, Diduga Korban Perdagangan Orang

"Untuk memantau kegiatan tera ulang ini melibatkan dari tim Unit Metrologi Legal (UML) Disperindag Kabupaten Bengkayang dan Mahasiswa PKL dari Akademi Metrologi dan Instrumentasi Kementrian Perdagangan", jelas Kadis Disperindag

“Memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan”

Petugas dari Unit Metrologi Legal (UML) Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang melakukan tera ulang di sejumpah SPBU. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala 1 (Satu) Tahun sekali agar kita mengetahui kebenaran ukuran terhadap alat ukur pada pompa ukur BBM.

Tujuan dari pelaksanaan tera ulang tersebut adalah untuk melin­dungi konsumen agar mengetahui hasil kebenaran ukuran alat ukur tersebut, sehingga konsumen ti­dak dirugikan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang menghimbau kepada masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU yang sudah bertanda tera ulang sah, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM yang diperoleh,"jika ada keluhan masyarakat terkait berkurangnya ukuran liter BBM segera lapor ke Disperindag Kab Bengkayang", ujar nya mengatakan.

Kadis Disperindag Kabupaten Bengkayang ingatkan bagi pengelola dan pemilik SPBU se-Kabupaten Bengkayang jangan mencoba coba merusak segel dan tanda tera Metrologi,' jika terjadi dan secara sengaja akan di sanksi sesuai Peraturan Undang Undang yang berlaku,"pungkas DR Yan,"*Yulizar

Pewarta : Kusnadi

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru