Beritakompas.com, Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., membenarkan pihaknya telah menangkap 2 orang pria inisial CS (44) dan AP (41) asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.Senin (7/8/2023).
IPTU Heru mengungkapkan,CS (44) dan AP (41) ditangkap bersama barang buktinya berupa 7,71 yang diduga sabu di dipinggir jalan samping rumah masuk dalam wilayah Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Sabtu(5/6/2023)
Baca juga: Apel Pagi, Kapolres Nganjuk Minta Anggota Lebih Proaktif Layani Masyarakat

“kedua orang pengedar yang kami tangkap tersebut merupakan satu jaringan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan sekitarnya, mereka mendapat barang dari wilayah Tulungagung,” kata IPTU Heru.
Baca juga: Kapolres Nganjuk Nobar “Sayap-Sayap Patah 2”: Polisi Bukan Sekadar Profesi, Tapi Pengorbanan
IPTU Heru menambahkan, ia bersama timnya masih menggali informasi sedalam-dalamnya guna mengungkap jaringannya yang lebih luas, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003,” pungkas IPTU Heru.
Baca juga: Jalin Persatuan, Kapolres Nganjuk Gelar Sarasehan Kamtibmas Bersama Ketua Perguruan Silat
(Sony)
Editor : Badwi