BERITA-COMPASNEWS.COM, MALANG - Media sosial diguncang oleh ramainya unggahan bergambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tagar "Peringatan Darurat" pada Rabu (21/8/2024). Tagar ini mencuat di berbagai platform seperti X, Instagram, dan Facebook, memicu lonjakan pencarian terkait istilah "peringatan darurat Indonesia" dan "darurat Pancasila" di Google.
Fenomena ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terindikasi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024. Para warganet menggunakan simbol garuda biru dengan sirine sebagai lambang bahaya, menggambarkan keprihatinan mendalam terhadap situasi politik saat ini.
Seruan "Peringatan Darurat" ini dianggap sebagai ajakan dari masyarakat untuk menjaga integritas putusan MK menjelang Pilkada serentak yang kian dekat. Terutama, setelah MK mengeluarkan beberapa putusan yang dinilai signifikan dalam mengubah peta politik nasional.
Salah satu putusan yang menjadi sorotan adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merevisi ambang batas atau *threshold* pencalonan kepala daerah. Dalam putusan ini, MK mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, tanpa harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi DPR.
MK juga memutuskan bahwa usia seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan, sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan ini membuka peluang bagi sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan, untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, langkah DPR yang terkesan mengabaikan putusan MK memicu kekhawatiran. Badan Legislasi (Baleg) DPR, seperti disampaikan oleh Anggota Fraksi Gerindra Habiburokhman, lebih cenderung merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK, yang berpotensi mengubah peta perpolitikan menjelang Pilkada.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia memperingatkan bahwa menolak putusan MK demi kepentingan politik adalah pelanggaran hukum yang serius.
"Sebagai negara hukum, semua pihak, termasuk DPR dan Presiden, harus tunduk pada putusan MK. Prinsip negara hukum tidak membenarkan tindakan yang menghalalkan segala cara", tegas Susi.
Dengan situasi politik yang memanas, tagar "Peringatan Darurat" menjadi ajakan bagi masyarakat untuk terus mengawal putusan MK, demi memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan integritas. Masyarakat menaruh perhatian besar pada bagaimana perkembangan ini akan mempengaruhi stabilitas demokrasi di Indonesia.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan sila keempat Pancasila. Wakil rakyat di DPR harus mengedepankan suara rakyat dalam segala keputusan, meskipun keputusan tersebut harus sejalan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Reagan)
Editor : Reagan