Penjual Miras Depan SDN 1 Juwet Mengaku Sangat Kebal Hukum

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Kediri – Seorang penjual minuman keras (miras) yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, mengaku kebal hukum. Ironisnya, lokasi tempat ia berjualan berada tepat di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Juwet 1, yang seharusnya menjadi lingkungan bebas dari peredaran minuman keras.

Menurut pantauan media, sejumlah pemuda tampak hilir mudik keluar masuk warung tersebut sambil membawa botol minuman keras. Mirisnya lagi, beberapa di antara mereka tampak masih berusia di bawah umur, menambah kekhawatiran warga sekitar.

Saat diwawancarai, pemilik warung dengan lantang menyatakan bahwa ia memiliki hubungan langsung dengan aparat kepolisian setempat. "Saya ini sudah nyambung sama Polsek Kunjang bahkan langsung sama Kapolseknya, sama Polda juga sudah nyambung," ujar pemilik warung dengan percaya diri.

Media kemudian mendatangi Polsek Kunjang untuk melakukan klarifikasi. Namun, sejumlah petugas yang sedang piket mengaku tidak mengetahui adanya penjual miras ilegal di depan SDN Juwet 1. Salah satu petugas dengan inisial S mengatakan bahwa mereka masih baru bertugas di sana dan tidak mengetahui informasi tersebut.

Penjualan miras di wilayah tersebut memicu kekhawatiran warga, mengingat banyaknya kasus kejahatan seperti tawuran, pencurian, dan pemerkosaan yang bermula dari konsumsi minuman keras, terutama oleh anak-anak di bawah umur. Berdasarkan peraturan daerah, penjual minuman keras dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 424 ayat (1) KUHP menyatakan, "Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II." Selain itu, RUU Larangan Minum Beralkohol mengatur bahwa konsumen minuman keras dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Warga Desa Juwet yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku resah dengan situasi ini, terutama karena tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Mereka berharap Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah segera turun tangan untuk menindak tegas penjual miras ilegal yang beroperasi di dekat fasilitas pendidikan tersebut.

(Oki)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru