Tergiur Janji Uang Miliaran, Warga Malang Jadi Korban Penipuan Dukun Pengganda Uang

berita-compasnews.com

BERITA-COMPASNEWS.COM, MALANG Kepercayaan pada kekuatan mistis untuk melipatgandakan uang masih memikat sejumlah kalangan. Terutama, ketika korban dijanjikan keuntungan fantastis, mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Hal ini dialami MS (55), warga Perumahan Dewandaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang dukun pengganda uang.

Melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono dan Robby Prastyo, MS mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada awal 2015. MS diperkenalkan kepada Asmadi, seorang yang mengaku memiliki kemampuan mistis untuk melipatgandakan uang.

"Terduga Asmadi sangat lihai dalam memperdaya klien kami melalui berbagai ritual mistis dan mantra-mantra. Modus ini menjanjikan kekayaan instan lewat kekuatan gaib, yang membuat korban percaya," jelas Robby.

Kisah ini bermula ketika MS diundang ke rumah Asmadi dan diperlihatkan ritual yang tak biasa, termasuk fenomena hujan uang di ruang tamu rumah sang dukun. Peristiwa aneh ini semakin meyakinkan MS bahwa Asmadi benar-benar memiliki kemampuan gaib.

[caption id="attachment_45803" align="aligncenter" width="412"] Asmadi[/caption]

"Hujan uang itu tidak berhenti, dan klien kami langsung menaruh kepercayaan penuh pada Asmadi," tambah Didik.

Dengan kepercayaan yang sudah tumbuh, MS akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 3,13 miliar kepada Asmadi, dengan harapan uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 20 miliar dalam waktu empat bulan.

Namun, janji tersebut tak pernah terwujud. Setelah empat bulan berlalu, uang yang dijanjikan tidak pernah datang. Merasa ditipu, MS berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pada Agustus 2015, Asmadi bahkan membuat surat pernyataan bahwa ia berutang sebesar Rp 3,13 miliar kepada MS, dan berjanji akan melunasi utangnya pada November 2016.

Namun, janji tinggal janji. Asmadi kembali mengingkari komitmennya. Merasa tak ada pilihan lain, MS akhirnya mengambil langkah hukum. Pada Agustus 2024, MS melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

"Kami telah mengajukan laporan resmi ke Polres Pasuruan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang tersebut," tutup Didik.

Kasus seperti ini menyoroti bagaimana penipuan berkedok mistis masih merajalela di masyarakat. Meskipun teknologi dan ilmu pengetahuan semakin berkembang, kepercayaan terhadap cara-cara instan melalui kekuatan gaib masih mengakar kuat. Hal ini membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi ketakutan dan harapan korban, demi meraup keuntungan besar.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru