Hery Purwanto: Catat..! Syarat dan Cara Mengurus Pengambilan Bantuan PKH Oleh Ahli Waris

berita-compasnews.com

Bondowoso| Berita-compasnews . Com - Bantuan sosial yang diberikan melalui program ini adalah bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria, termasuk balita, siswa, sampai lansia.

Hal inilah yang dikatakan oleh Koordinator Pendamping PKH Kec.Tegalampel, Hery Purwanto, saat klarifikasi terkait ahli waris pengganti KPM PKH (Kelompok Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan) di Kantor Desa Tegalampel Kamis (24/10/2024), yang sempat mencuat dalam pemberitaan.

Meski KPM tidak hanya terdiri dari satu orang, tetapi pemegang rekening PKH atau disebut juga pengurus hanya dipegang oleh satu orang di setiap keluarga, akan tetapi jika pemegang rekening program meninggal dunia, anggota KPM yang masih hidup bisa menggantikannya menjadi pengurus." Tuturnya.

Namun pergantian tersebut tidak serta merta terjadi. Ada syarat yang harus dilakukan untuk mengubah status pemegang rekening melalui mekanisme pergantian pengurus dan pergantian buku rekening kolektif dan salah satu duantaranya yakni Pengurus pengganti harus berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan almarhum/almarhumah.

"Disamping terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Berusia minimal 17 tahun ke atas, Memiliki data administrasi kependudukan yang valid seperti tidak ada data ganda, rekam e-KTP, dan lainnya, bahkan ada kondisi yang harus dipenuhi apabila ahli waris atau angota KPM ingin melakukan pergantian pengurus PKH, diantaranya, KPM yang ditinggalkan setidaknya memiliki minimal salah satu dari komponen PKH serta Pergantian pengurus hanya bisa dilakukan penerima bansos yang aktif di periode terakhir." Ujar Wawan.

Dan komponen PKH yang dimaksud menurutnya adalah setidaknya di dalam PKM terdapat, Ibu hamil/menyusui, Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun, Anak SD/MI atau sederajat, Anak SMP/MTs atau sederajat dan Anak SMA/MA atau sederajat, Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun atau Penyandang disabilitas berat.

"Jika dua kondisi di atas sudah terpenuhi, maka ahli waris dari KPM yang ditinggalkan oleh pengurus bisa melakukan pergantian status pengurus dan pergantian rekening kolektif dengan persyaratan, Fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Meninggal Dunia/Akte Kematian, Fotocopy Buku Tabungan dan KKS dengan Mekanisme dan Prosedur yakni KPM terdata di DTKS dengan catatan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kelurahan / Akte Kematian, Fotocopy KK, KTP KPM yang Meninggal Dunia dan Ahli Waris dalam satu KK diperiksa oleh petugas kemudian Dinas akan membuatkan surat keterangan ahli waris untuk pengambilan bantuan di Bank yang sebelumnya Surat di koreksi oleh Kepala Bidang Banjamsos, selanjutnya dikoreksi oleh Sekretaris dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani." Tukasnya.

Ia juga menambahkan kalau pergantian KPM yang meninggal dunia kepada Ahli waris tidaklah semudah apa yang dibayangkan ada mekanisme prersyaratan yang harus di lengkapi itupun tidak serta merta cair hari ini juga.

(Bam" s)

Editor : Bambang

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru