Dua Warga Kapas Lor Wetan Pengedar Barang Haram Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Surabaya - Untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua Pelaku diketahui berinisial FS (27) tahun, dan DF (24) tahun, keduanya Warga Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya. ditangkap dirumahnya pada hari Senin, tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 23.00 wib.

Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Polrestabes Surabaya Serahkan Bantuan Alat Pertanian kepada Petani Jambangan

Kapolrestabes Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut terhadap kedua Tersangka tersebut, Sabtu (23/11/2024).

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu sebanyak 28 poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Total : ± 2,289 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 Buah Dompet warna Hijau, 1 buah HP merk OPPO, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.77.000, 1 buah HP merk Realme, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.10.000,"ujarnya.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah di TMP Kusuma Bangsa

Berdasarkan keterangan Kedua tersangka memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari sdr. A (DPO) sebanyak 30 poket Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Total keseluruhan ± 3 gram, dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu per Gram nya, sehingga Total Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.700.000,- Namun belum dibayar, dan akan dibayar apabila seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual semua.

"Tak hanya itu, Kedua Tersangka Saling Bersepakat / Bermufakat Jahat untuk menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 Bulan yang lalu, dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.050.000,"lanjutnya,

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Jambret Maut di Depan Grand City, Korban Meninggal Dunia

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

(Badwi)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru