Sabtu, 27 Jun 2026 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ungkap Kasus Penganiayaan Tetangga, Di Desa Asem Nonggal Kecamatan Jrengik.

Beritacompasnews com, Sampang - Kapolres Sampang Madura, Jawa Timu, mengungkap kasus penganiayaan Tetangganya sendiri yang terjadi di Desa Asem Nonggal Kecamatan Jrengik

Dalam Pers rilisnya di Aula wicaksono Mapolres sampang jalan Jamaludin Rabu (12/03/2025) AKBP Hartono S.Pd MM Kapolres Sampang menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi dipinggiran tambak yang ada di Dusun Pendeh Desa Asem Nonggal selasa dini hari sekitar pukul 02.30 wib

[caption id="attachment_59130" align="alignnone" width="2560"] oppo_0[/caption]

"Penganiayaan tersebut melibatkan IM 45 selaku Terlapor dan korbannya MN 40 sebagai Pelapor, keduanya berasal dari Dusun Pendeh Desa Asem Nonggal," ujar AKBP Hartono S.Pd MM

AKBP Hartono S.Pd MM mengungkap kronologi kejadian berawal saat korban MN sedang mencari kepiting bersama Saksi RJ 40 juga warga setempat di tambak milik juragannya pada selasa dini hari (11/03/2025) pukul 02.30 wib

Tiba tiba muncul dari arah depan IM (Terlapor) yang serta merta menyabetkan senjata tajam (sajam) ke arah dahi korban hingga mengalami luka akibat sabetan sajam, setelahnya korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga sembari mendatangi Puskesmas Jrengik untuk dilakukan pengobatan

Tak terima dengan perlakuan kasar yang dialami, korban bersama keluarga mendatangi Polsek Jrengik untuk melaporkan kejadian tersebut"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Hartono S.Pd MM

Masih menurut AKBP Hartono S.Pd MM pihaknya tetap memproses sesuai aturan atas tindakan yang dilakukan Pelaku

Ditambahkan, Pelaku diancan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Taufik Kabiro 

Editor : Taufik