Rabu, 29 Jul 2026 05:38 WIB

Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Diduga Keras Lakukan Itimidasi Kepada Kepala Sekolah Terkai DAK 2023

Beritakompas.com, Ketapang Kalbar - Menyikapi penomena yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang terkait dengan pelaksanaan Dana Alokasi Kusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.

Media Beritakompas.com melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang Sugiarto dengan melalui via WhatsApp pada(23/8/23) namun tidak aktip, selanjutnya menghubungi lagi kepada Kepala Dinas Pendidikan jawabnya maaf bang masih padat bang, besok besok ya bang kata Kadisdik.

Aktifis Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Ketapang Jumadi angkat bicara saat dimintai komentarnya terkait DAK Disdik yang menimbulkan polemek dibeberapa kepala sekolah pada (22/8/23).

Dikediamanya Jumadi Mengatakan seharusnya sesuai dengan juklak dan juknis harus dilaksanakan oleh pihak sekolah, namun ternyata menjadi lain dan tidak mengacu kepada juklak dan juknis, itu terjadi disebabkan karena keserakahan dan sangat diduga keras telah dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang berinisial SG ,hal itu terbukti adanya beberapa keterangan yang disampaikan oleh okmum kepala sekolah kepada wartawan seperti yang pernah dilanser media Pimred beberapa kepala sekolah , mengatakan sangat merasa di intimidasi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan.

Maka untuk membuktikan kebenaranya diminta kepada pihak tipikur Polda Kalbar agar segera mekakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepala sekolah, dan edi guna untuk dimintai keterangan, karena hal ini sangat penting untuk. ditindak tegas secara hukum mengingat dana DAK itu adalah APBN.

Selain itu perbuatan sekretaris Dinas pendidikan diduga sangat merugikan Pemkab Ketapang dikarenakan tidak menutup kemungkinan untuk tahun 2024 bantuan DAK tidak dikucurkan lagi oleh pusat ke Kabupaten Ketapang, karena dianggap bermasalah hal ini sangat mencoreng nama baik Pemkab Ketapang khususnya keluarga besar bupati, sudah ssharusnya sekretaris Disdik segera dilakukan penyidikan oleh APH guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum .

jika itu terbukti Sekretaris Disdik melakukanya maka unsur korupsinya sudah terpenuhi dikarenakan Sekretaris Disdik diduga telah menggunakan kewenangannya serta jabatannya yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain yang disebut dengan tindakan korporasi sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi ujarnya Jumadi.

Penulis : Abd.Rahman

Editor : Badwi