Kamis, 23 Jul 2026 12:02 WIB

Fortuner Kredit BRI Menunggak Setahun, Proses Penagihan PT Sheva Berujung Ricuh dan Laporan Polisi

Berita-compasnews.com Kayong Utara – Proses penagihan terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner yang menunggak angsuran selama kurang lebih satu tahun berujung kericuhan di sebuah kafe di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kedua belah pihak menyampaikan versi yang berbeda terkait insiden tersebut.

Ishak, perwakilan PT Sheva selaku pihak ketiga yang mendapat kuasa dari BRI untuk melakukan penagihan, menjelaskan bahwa atas nama Joko telah mengajukan kredit satu unit Toyota Fortuner 2.7 G Luxury pada 14 Februari 2023 dengan jangka waktu pembiayaan selama 60 bulan.

Menurut Ishak, debitur hanya membayar hingga angsuran ke-30, kemudian tidak lagi memenuhi kewajibannya sejak 14 Agustus 2025 hingga saat ini. Karena tunggakan tersebut, pihak BRI telah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian, termasuk mengundang debitur dalam proses mediasi di Kejaksaan Negeri Pontianak sebanyak tiga kali. Namun, kata Ishak, Joko tidak pernah hadir sehingga dinilai tidak kooperatif.

"Selanjutnya BRI memberikan kuasa kepada PT Sheva untuk melakukan penagihan sekaligus pengamanan unit kendaraan. Kami kemudian menemui saudara Joko di Ketapang," ujar Ishak, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe di Ketapang turut dihadiri kuasa hukum Joko, Jakaria Irawan. Dalam pertemuan tersebut, Joko menyampaikan keberatan karena merasa mengalami permasalahan sejak proses pengajuan kredit. Ia juga berpendapat bahwa pengamanan kendaraan seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan.
Menanggapi laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat Jakaria Irawan, Ishak membantah adanya tindakan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan.

"Yang terjadi hanya perdebatan yang berlangsung dengan emosi tinggi dan saling melontarkan kata-kata kasar. Tidak ada pemukulan ataupun pengeroyokan. Masing-masing pihak datang bersama beberapa orang, sehingga menurut kami tuduhan pengeroyokan itu tidak benar," tegas Ishak.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media dari pihak kuasa hukum Joko, Jakaria Irawan telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Ketapang. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/470/VII/2026/Kalbar/Res Ketapang tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam laporannya, Jakaria menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.04 WIB di Café Nordu, Jalan MT. Haryono, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Jakaria mengaku saat itu didatangi sekitar delapan orang yang diduga merupakan tim debt collector yang bermaksud menarik kendaraan milik kliennya. Ia menyampaikan bahwa apabila terdapat sengketa terkait kendaraan tersebut, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum.

Menurut keterangan yang disampaikan Jakaria dalam laporannya, situasi memanas setelah terjadi adu argumentasi. Ia mengaku sempat melempar berkas terkait penarikan kendaraan. Tak lama kemudian, salah seorang yang disebut bernama Ishak diduga menjatuhkan gelas berisi air ke arahnya hingga mengenai tubuhnya. Jakaria juga mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa sikutan di bagian dada.

Atas kejadian tersebut, Jakaria memilih menempuh jalur hukum dan meminta Polres Ketapang melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV.

"Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Harapan saya sederhana, hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pun. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Jakaria.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Ketapang. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Editor : Badwi