Berita-compasnews.com | Sampang - Polsek Sokobanah telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Dusun Bandaran timur, Desa Tamberu timur, Kecamatan Sokobanah pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang tersangka.
Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono S.H menjelaskan, Tersangka dalam kasus ini adalah inisial (MM), seorang laki-laki berusia 31 tahun yang berprofesi sebagai nelayan. Ia beralamat di Dusun Karang timur, Desa Tamberu agung, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
"Polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat brutto kurang lebih 4,8 gram. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum terhadap tersangka." Jelasnya
Kanit Reskrim Polsek Sokobanah dan anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkoba yang terkait dengan kasus ini. Polisi juga akan melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan narkoba di masyarakat. Polisi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus narkotika ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Polisi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Taufik Kabiro
Editor : Taufik