Berita-compasnews.com, Surabaya - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kedung Anyar II No. 35 Surabaya
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka pertama seorang perempuan berinisial PN (50), tahun, Wiraswasta (Pencari dan perekrut) dan tersangka kedua perempuan berinisial SL, (53) Tahun, Wiraswasta (Pencari dan perekrut) ER, Laki-laki, 41 Tahun, Wiraswasta (Perekrut dan penyalur)
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2025).
"Menurut Kombes Luthfie, kasus ini terungkap berkat adanya laporan pengaduan dari korban Y melalui Radio SS,"ujarnya.
Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan ditemukan adanya korban atas nama Y dan N dan dibawa ke polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan. Yang mana 2 orang korban telah direkrut oleh Tsk. PN dan ditampung oleh Tsk SL
"Dari Pengembangan hasil penyelidikan, ditemukan 5 korban lagi dan Tsk. ER yang berhasil diamankan petugas di suatu hotel di sidoarjo yang sebelumnya direkrut oleh Tsk. PN dan Tsk. SL yang kemudian diserahkan kepada Tsk. ER yang akan diberangkatkan ke Malaysia,"lanjutnya
Barang bukti yang disita Polisi 5 (lima) buah handphone 9 (sembilan) buah passpor 6 (enam) form pendaftaran medical check-up 8 (delapan) buah rekam medis medical check-up 2 (dua) lembar screenshot chat pengaduan Radio Suara Surabaya
Tersangka Mencari keuntungan perekrutan dan penyaluran pekerja migran Indonesia
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Badwi
Editor : Badwi