Beritakompascom, Tabanan Bali - Polres Tabanan melaksanakan Press Release kasus hasil pengungkapan Ops Pekat Penyakit Masyarakat di Lobby Mapolres Tabanan, Giat Press Release dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H, S.I.K, M.H. didampingi Kapolsek Kediri Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti .S.H.,M.H, Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, S.sos, Kasi Propam AKP I Ketut Putraja, Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata dan Kasi Was Iptu I Nyoman Muliarta, S. H. Senin (28/Ags/2023),
Di depam Pewarta, Kapolres Tabanan mengatakan hari ini pihaknya merelease 8 kasus yang berhasil diungkap selama berlangsungnya ops Pekat Agung 2023, dimana ops Pekat berlangsung dari tgl 10 s/d (25/Ags/2023), adapun rincian dari 8 kasus tersebut yaitu 3 kasus pencurian, 4 kasus penyalahgunaan narkotika ( 2 sabu dan 2 jenis tembakau gorilla ) dan 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur, dimana dari 8 tersangka 2 berasal dari luar bali.

Adapun identitas dan barang bukti ke 8 tersangka yaitu.
AK ( 52 tahun, laki, Wiraswasta, alamat Banjar. Dinas Megati Kelod, Desa, Megati, Kecamatan. Seltim ) barang bukti berupa Sabhu sebanyak 1 paket plastik klip dengan berat 0,90 gram netto, pasal yang disangkakan pasal, 112 ayat 1 UU RI Nomor. 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
SP 32 tahun, Laki, Karyawan swasta , alamat Banjar. Dukuh, Desa. Dauh Peken, Kecamatan. Tabanan barang bukti berupa Sabhu sebanyak 1 paket plastik klip dengan berat 0, 23 gram netto, pasal, yang disangkakan yaitu pasal, 112 ayat 1 UU RI Nomor. 35 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
AA ( 36 tahun, Laki, Wiraswasta, Jalan. Anggrek Gang I/B, Nomor. 9 Desa. Dauh Peken, Kecamatan. Tabanan ) barang bukti sebanyak 9 linting tembakau gorilla/ sintetis dengan berat 2,52 gram netto, pasal yang disangkakan pasal, 112 ayat 1 UU RI Nomor. 35 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
TK ( 34 tahun, Laki, Mahasiswa, Jalan. Anggrek Gang I/B, Nomor. 9 Desa, Dauh Peken, Kecamatan. Tabanan ) barang bukti sebanyak 14 linting tembakau gorilla/sintetis dengan berat 4,76 gram netto, pasal, yang disangkakan pasal, 112 ayat 1 UU RI Nomor. 35 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
IKA ( 43 tahun, laki, petani, alamat Banjar. Tunas Mekar, Desa. Manistutu, Kecamatan. Melaya, Kabupaten, Jembrana) barang bukti , 1 unit SPM Honda Vario warna hitam Nomor. Polisi. DK 5182 GAL, 1 buah BPKB SPM honda Vario, 2 Bh buku tabungan Bank BPD bali, 1 buah kartu ATM BPD bali. Pasal yang dilanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun 8 bulan.
GP ( TTL Sudaji 8 April 2004 / 19 tahun, buruh, alamat Banjar. Dinas Ceblong, Desa. Sudaji, Kecamatan. Sawan, Kabupaten. Buleleng melanggar psl 81 ayat ( 2 ) UU Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
RHM 20 thn, Bangkalan, 12/12/2004 , laki , alamat Dusun / Desa Kepong, Kecamatan. Blega, Kabupaten. Bangkalan, Jatim Jawa timur, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal, 363 ayat 1 ke-3E dan ke -5E KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
HBS ( 28 tahun, Lelepang, 7/2/1995, laki, buruh harian lepas, alamat Lelepang, Desa. Montong Baan Selatan, Kecamatan. Sikur, Kabupaten. Lombok Timur, melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar psl 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Daeng/Hms)
Editor : Badwi