Jumat, 03 Jul 2026 17:12 WIB

HMI Cabang Pandeglang Menuntut Penyelenggara Pemilu Rangkap Jabatan Dicopot

Beritakompas.com, Pandeglang - Dalam hal penyelenggara pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu untuk menjamin tersalurkannya suara rakyat dan terselenggaranya Demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. dengan demikian, dalam prosesnya, hal tersebut perlu adanya sikap Profesionalisme dan Netralitas yang dimiliki setiap Penyelenggara sehingga nantinya akan menghasilkan Demokrasi yang berintegritas. Selasa, 29/08/2023

Bahwa dalam rangka perwujudan Demokrasi yang berintegritas, maka Lembaga Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP perlu adanya sinergitas dalam menjalankan tugas dan fungsiya dengan berlandaskan pada Peraturan Perundang-undang yang berlaku.

Namun, yang terjadi adanya Rangkap Jabatan (Doube Job) pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam hal ini dinaungi oleh dinilai telah melanggar aturan yang berlaku terkait larangan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2021, selain itu juga dalam proses Recruitmen Badan Adhoc diduga cacat administrasi.

Selain itu, dalam hal Rangkap Jabatan juga terdapat pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan hal tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan Pasal 117 UU No. 7 Tahun 2021, juga mengingat dalam proses pendaftaran awal menjadi Panitia Pengawas ada pernyataan yang menyatakan Siap Bekerja Penuh Waktu.

Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Perudang-undangan, dengan demikian seakan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Padahal jelas tertuang dalam Pasal 20 Poin (m) UU No. 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa KPU Kab./Kota berkewajiban melaksanakan Putusan DKPP, dan Pasal 101 Poin (e) UU No. 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa Bawaslu Kab./Kota bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota salah satunya dari Putusan DKPP.Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Kab. Pandeglang dinila bermain aturan sendiri tidak adanya sinergitas antar Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang kemudian hal ini menjadi Polemik di Kabupaten Pandeglang.

Bersama ini berdasarkan uraian tersebut KPU dan Bawaslu dinilai sudah melanggar Kode Etik sesuai dengan Pasal 1 Poin (4) Per. DKPP No. 2 Tahun 2017, Hal tersebut menjadi sorotan terkait Profesional dan Netralitas KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dalam menjunjung tinggi Pemilu yang berintegritas, sedangkan fakta yang terjadi banyaknya Rangkap Jabatan pada Panitia Penyelenggara Pemilu. Padahal jelas,

Adanya Panitia dan Pengawas Pemilu sesuai dengan data, merangkap sebagai PNS/ASN, PPPK, Honorer, Tenaga Pendamping Profesional dan Perangkat Desa. Padahal jelas Larangan Rangkap Jabatan tersebut untuk menjaga Integritas Penyelenggara demi mewujudkan Profesionalisme dan Netralitas Penyelenggara Pemilu.

Sesuai dengan Pasal 1 Poin 4 Per. DKPP No. 2 Tahun 2017 dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, menerangkan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan asas, moral, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa Kewajiban atau Larangan.

Sesuai dengan Pasal 7 Per. DKPP No. 2 Tahun 2017 dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, menerangkan terkait Sumpah/Janji Anggota KPU dan Bawaslu dari tingkatan Pusat hingga Kelurahan/Desa. ‘bahwa saya akan memenuhi tugas sebaik-bainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945’

Sebagaimana dimaksud Penyelenggara Pemilu yang memiliki Rangkap Jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menerangkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dengan demikian Larangan Rangkap Jabatan yang diberlakukan bukan hanya dalam UU tentang Pemilihan Umum tetapi juga tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil menerangkan tentang Kewajiban ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian.

Sehingga dengan demikian hal tersebut seharusnya diperhatikan secara seksama agar terciptanya Integritas baik dalam tatanan Penyelenggara Pemilu maupun Pelaksanaan Tugas Kedinasan.

Sesuai dengan Pasal 53 PP Nomor 11 Tahun 2017 Larangan Rangkap Jabatang bagi ASN dimaksudkan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja, yang kemudian diatur juga dalam Pasal 1 Ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentang kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan.

(Abi Jibril al-Bantani)

Editor : Badwi