Senin, 29 Jun 2026 11:35 WIB

Mitos atau Fakta? Wartawan Harus Terverifikasi Dewan Pers

Berita-compasnews.com_Bengkayang,Kalbar//Belakangan muncul anggapan bahwa wartawan harus bergabung di organisasi resmi atau bekerja di perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers. Benarkah demikian?

Faktanya, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak pernah mewajibkan hal tersebut. Dalam regulasi itu, wartawan tetap sah menjalankan tugas jurnalistik meskipun bekerja di media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Justru, sesuai amanat undang-undang, Dewan Pers memiliki tugas melakukan pendataan perusahaan pers dan organisasi wartawan, bukan membatasi keberadaan insan pers.

Begitu juga soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW), keduanya bukan syarat legalitas seorang wartawan. Sertifikasi hanya menjadi alat ukur kemampuan, bukan penentu sah atau tidaknya profesi kewartawanan.

Pengamat hukum pers, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan bahwa legitimasi seorang wartawan tetap sah sepanjang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan menjalankan tugas sesuai kode etik.

𝘜𝑈 𝑃𝘦𝑟𝘴 𝘫𝑒𝘭𝑎𝘴 𝘵𝑖𝘥𝑎𝘬 𝘮𝑒𝘯𝑔𝘢𝑡𝘶𝑟 𝑘𝘦𝑤𝘢𝑗𝘪𝑏𝘢𝑛 𝑤𝘢𝑟𝘵𝑎𝘸𝑎𝘯 𝘩𝑎𝘳𝑢𝘴 𝘮𝑎𝘴𝑢𝘬 𝘰𝑟𝘨𝑎𝘯𝑖𝘴𝑎𝘴𝑖 𝑡𝘦𝑟𝘵𝑒𝘯𝑡𝘶 𝘢𝑡𝘢𝑢 𝑚𝘦𝑚𝘪𝑙𝘪𝑘𝘪 𝘜𝐾𝘞. 𝐿𝘦𝑔𝘢𝑙𝘪𝑡𝘢𝑠 𝑤𝘢𝑟𝘵𝑎𝘸𝑎𝘯 𝘫𝑢𝘴𝑡𝘳𝑢 𝑑𝘪𝑡𝘦𝑛𝘵𝑢𝘬𝑎𝘯 𝘰𝑙𝘦ℎ 𝑘𝘦𝑝𝘢𝑡𝘶ℎ𝘢𝑛 𝑝𝘢𝑑𝘢 𝘜𝑈 𝑃𝘦𝑟𝘴 𝘥𝑎𝘯 𝘒𝑜𝘥𝑒 𝐸𝘵𝑖𝘬 𝘑𝑢𝘳𝑛𝘢𝑙𝘪𝑠𝘵𝑖𝘬, 𝑏𝘶𝑘𝘢𝑛 𝑝𝘢𝑑𝘢 𝘷𝑒𝘳𝑖𝘧𝑖𝘬𝑎𝘴𝑖 “ 𝘶𝑗𝘢𝑟𝘯𝑦𝘢.

Dengan demikian, sah atau tidaknya seorang wartawan ditentukan oleh ketaatan pada UU Pers dan kode etik, bukan oleh status verifikasi atau kepemilikan sertifikat kompetensi.

Pewarta: Kusnadi

Editor : Kusnadi