Berita-compasnews.com_Bengkayang,Kalbar//Belakangan muncul anggapan bahwa wartawan harus bergabung di organisasi resmi atau bekerja di perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers. Benarkah demikian?
Faktanya, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak pernah mewajibkan hal tersebut. Dalam regulasi itu, wartawan tetap sah menjalankan tugas jurnalistik meskipun bekerja di media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Justru, sesuai amanat undang-undang, Dewan Pers memiliki tugas melakukan pendataan perusahaan pers dan organisasi wartawan, bukan membatasi keberadaan insan pers.
Begitu juga soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW), keduanya bukan syarat legalitas seorang wartawan. Sertifikasi hanya menjadi alat ukur kemampuan, bukan penentu sah atau tidaknya profesi kewartawanan.
Pengamat hukum pers, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan bahwa legitimasi seorang wartawan tetap sah sepanjang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan menjalankan tugas sesuai kode etik.
๐๐ ๐๐ฆ๐๐ด ๐ซ๐๐ญ๐๐ด ๐ต๐๐ฅ๐๐ฌ ๐ฎ๐๐ฏ๐๐ข๐ก๐ถ๐ ๐๐ฆ๐ค๐ข๐๐ช๐๐ข๐ ๐ค๐ข๐๐ต๐๐ธ๐๐ฏ ๐ฉ๐๐ณ๐ข๐ด ๐ฎ๐๐ด๐ข๐ฌ ๐ฐ๐๐จ๐๐ฏ๐๐ด๐๐ด๐ ๐ก๐ฆ๐๐ต๐๐ฏ๐ก๐ถ ๐ข๐ก๐ข๐ข ๐๐ฆ๐๐ช๐๐ช๐๐ช ๐๐พ๐. ๐ฟ๐ฆ๐๐ข๐๐ช๐ก๐ข๐ ๐ค๐ข๐๐ต๐๐ธ๐๐ฏ ๐ซ๐ข๐ด๐ก๐ณ๐ข ๐๐ช๐ก๐ฆ๐๐ต๐ข๐ฌ๐๐ฏ ๐ฐ๐๐ฆโ ๐๐ฆ๐๐ข๐ก๐ถโ๐ข๐ ๐๐ข๐๐ข ๐๐ ๐๐ฆ๐๐ด ๐ฅ๐๐ฏ ๐๐๐ฅ๐ ๐ธ๐ต๐๐ฌ ๐๐ข๐ณ๐๐ข๐๐ช๐ ๐ต๐๐ฌ, ๐๐ถ๐๐ข๐ ๐๐ข๐๐ข ๐ท๐๐ณ๐๐ง๐๐ฌ๐๐ด๐ โ ๐ถ๐๐ข๐๐ฏ๐ฆ๐ข.
Dengan demikian, sah atau tidaknya seorang wartawan ditentukan oleh ketaatan pada UU Pers dan kode etik, bukan oleh status verifikasi atau kepemilikan sertifikat kompetensi.
Pewarta: Kusnadi
Editor : Kusnadi