Senin, 29 Jun 2026 06:59 WIB

Intimidasi Terhadap Ketua PWRI Bengkayang, Kebebasan Pers Kembali Diuji

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Kebebasan pers di Kabupaten Bengkayang kembali mendapat ujian. Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bengkayang, Jemi Indrawan, diduga mengalami intimidasi dari oknum pengusaha PT Millenium Danatama Resources, perusahaan tambang eksplorasi biji besi di Dusun Sepoteng, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung.

Kejadian itu bermula saat Jemi Indrawan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025), terkait status alih fungsi lahan kebun sawit yang disebut sudah beralih ke perusahaan. Namun, jawaban yang diterima justru bernada merendahkan.

“Iya benar saya yang bertanggung jawab. Ada urusan apa? Urusannya dengan anda apa? Kita jadi manusia juga harus tahu diri, tahu batas. Anda sebelum bertanya harusnya tanya ke diri anda, saya menanyakan hal ini sebagai apa. Maaf-maaf saja bagus anda WA masih saya jawab,” ujar Dafid, pihak yang mengaku penanggung jawab perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Jemi menegaskan dirinya berhak melakukan konfirmasi sebagai jurnalis. “Jadi menurut anda, apabila saya ingin konfirmasi terkait hal itu salah ya?” ucapnya.

Pernyataan bernada intimidatif itu dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menegaskan hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Dalam KUHP, Pasal 335 mengatur pidana terhadap perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman melalui kata-kata dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda.

“Sudah jelas yang dilakukan adalah intimidasi kepada saya. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak memperoleh informasi, dan kata-kata ‘jadi manusia harus sadar diri’ merupakan bentuk intimidasi yang bisa dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP,” tegas Jemi.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait komitmen perlindungan kebebasan pers di daerah. Dunia jurnalistik menekankan, setiap jurnalis berhak mendapatkan ruang aman untuk bekerja tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi dari pihak manapun.

Editor : Kusnadi