Berita-compasnews.com | Sampang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini melibatkan dua remaja yang sama-sama berasal dari Kedungdung, Sampang, dan menyoroti kerentanan anak sebagai korban kekerasan seksual di lingkungan terdekat mereka. Kamis (09/10/2025).
Pengungkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons laporan kejahatan terhadap anak. korban sebut aja Anggrek (perempuan, lahir 2011) yang merupakan anak di bawah umur, dan terduga pelaku berinisial AL (laki-laki, lahir 2008), yang menurut rilis berusia 18 tahun dan juga merupakan remaja.
Kedua pihak ini diketahui tinggal di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Pihak kepolisian telah mengamankan AL dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto S.H, M.H, menjelaskan, peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, laporan resmi mengenai kejadian ini baru diterima oleh pihak kepolisian dua hari kemudian, yakni pada Rabu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 00.55 WIB, yang diikuti dengan penangkapan pada malam harinya.
"Disparitas waktu antara kejadian dan pelaporan menunjukkan adanya jeda waktu bagi korban dan keluarga untuk melaporkan insiden traumatis tersebut." jelasnya
lanjut AKP Safril Selfianto mengungkapkan, Tempat kejadian berada di kamar mandi yang terletak di belakang rumah korban, terpisah dari bangunan utama, di Jalan Dusun Gunung, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. "Pemilihan lokasi yang tersembunyi ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui orang lain, yang menambah unsur kerahasiaan dan kekerasan dalam kejahatan tersebut."ungkap AKP Safril Selfianto
Kronologi menunjukkan bahwa saat korban Anggrek sedang berwudu di kamar mandi rumahnya, tiba-tiba pelaku AL masuk, mengunci pintu, dan langsung mendekap korban dari belakang. Pelaku menutup mulut korban dengan tangan kanan, kemudian menyingkap sarung korban dan melepaskan celana dalamnya. Pelaku kemudian membalikkan badan korban untuk berhadapan sebelum akhirnya melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan. Setelah selesai, pelaku langsung meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.
Kasus ini termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak merupakan ancaman terhadap hak dasar anak atas tumbuh kembang dan perlindungan dari kekerasan, sehingga penanganan cepat oleh Sat Reskrim Polres Sampang bertujuan untuk memberikan efek jera, melindungi korban, dan menegakkan keadilan bagi anak.
Proses penangkapan terhadap terduga pelaku AL dilakukan secara sigap oleh anggota Opsnal Reskrim Polres Sampang. AL berhasil diamankan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekira pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang. Setelah penangkapan, terduga pelaku yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum tersebut segera dibawa ke kantor Polres Sampang untuk diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku AL tengah menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Sampang. Kasus ini diperkirakan akan dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kepolisian berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan serta pendampingan maksimal kepada korban.
Editor : Taufik