Berita-compasnews.com | Satlantas Polres Sampang melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi secara masif kepada para pemilik bengkel motor dan toko suku cadang (spare part) terkait larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang sering disebut "knalpot brong". Langkah ini diambil sebagai upaya preemtif kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat. Sabtu (25/10/2025)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., dan dilaksanakan oleh personel yang hadir dalam giat tersebut, yaitu Ps. Kanit Kamsel beserta Banit dan PHL Kamsel. Laporan kegiatan ini turut ditembuskan kepada Dirlantas Polda Jatim dan Kapolres Sampang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Pelaksanaan sosialisasi ini dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga selesai. Pemilihan waktu ini bertujuan untuk menjangkau para pelaku usaha di sektor perbengkelan dan spare part motor, memastikan pesan larangan knalpot brong tersampaikan dengan efektif kepada pihak yang berkontribusi langsung pada modifikasi kendaraan.
Lokasi yang menjadi fokus kegiatan himbauan adalah sepanjang Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Sampang, yang dikenal sebagai salah satu sentra lokasi bengkel motor dan toko spare part.
Pemilihan lokasi strategis ini memastikan bahwa sosialisasi tepat sasaran kepada para pengusaha yang berpotensi menjadi penyedia atau pemasang knalpot tidak standar.
AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan, Tujuan utama dari giat ini adalah untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah Sampang. "Knalpot brong yang menghasilkan kebisingan di luar batas standar teknis sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga penertiban terhadap hulu produksi dan pemasangannya menjadi penting untuk mencegah pelanggaran di jalan."jelasnya
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui himbauan dan sosialisasi secara langsung kepada pemilik bengkel dan toko spare part. Petugas menekankan agar pihak bengkel tidak menerima jasa pemasangan knalpot brong dan meminta toko spare part tidak menjual produk knalpot yang melanggar spesifikasi teknis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, kegiatan himbauan dan sosialisasi ini berjalan dengan aman dan tertib. Para pemilik usaha menyambut baik kedatangan petugas dan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dengan tidak lagi menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan, demi terciptanya ketenangan di lingkungan masyarakat Sampang.
Kasat Lantas Polres Sampang berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan pembinaan dan sosialisasi semacam ini secara berkelanjutan. Upaya ini merupakan langkah proaktif Satlantas Polres Sampang dalam menertibkan lalu lintas dari hulu ke hilir, memastikan bahwa setiap komponen kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga keamanan dan kenyamanan publik dapat terjamin sepenuhnya.
Editor : Taufik