Berita-compasnews.com,Jakarta//Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digulirkan oleh BPJS Kesehatan menjadi tonggak penting dalam pemerataan layanan kesehatan di Indonesia. Namun di balik keberhasilan jangkauan universal itu, sistem JKN tengah menghadapi tekanan finansial serius akibat tingginya rasio klaim dan beban biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat,Jakarta 10 November 2025.
Data keuangan BPJS menunjukkan bahwa rasio klaim kerap melampaui pendapatan iuran, menyebabkan defisit yang akhirnya harus disubsidi oleh pemerintah. Di sisi lain, rumah sakit (RS) sebagai mitra pelayanan berada dalam posisi dilematis — diwajibkan melayani peserta JKN, namun dihadapkan pada risiko kerugian finansial akibat ketidaksesuaian antara biaya riil dan tarif penggantian INA-CBGs.
Hal tersebut disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS, Ketua Umum Perkumpulan Kedokteran Militer (Perdokmil), dalam pandangan analisanya mengenai pentingnya penerapan sistem real cost pelayanan di rumah sakit sebagai strategi kendali mutu dan biaya.
Rasio Klaim Tinggi dan Beban Penyakit Katastrofik
Rasio klaim BPJS Kesehatan yang terus meningkat menjadi indikator ketidakseimbangan antara iuran dan beban pembiayaan. Kondisi ini dipicu oleh perluasan kepesertaan, peningkatan utilisasi layanan, serta potensi moral hazard dan fraud pelayanan.
Sementara itu, penyakit katastrofik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal kini menyerap lebih dari 40% total klaim BPJS Kesehatan (BPJS, 2022). Penyakit-penyakit ini membutuhkan perawatan berteknologi tinggi dan berjangka panjang, sehingga menimbulkan tekanan ekstrem terhadap anggaran.
Medical Inflation Picu Kesenjangan Tarif INA-CBGs
Faktor lain yang memperparah tekanan adalah medical inflation, yakni kenaikan biaya kesehatan yang jauh melampaui inflasi umum. Di Indonesia, laju inflasi kesehatan dilaporkan mencapai 10–15% per tahun, sedangkan tarif INA-CBGs seringkali tidak ikut menyesuaikan.
Akibatnya, banyak RS mengalami kesenjangan pendanaan antara biaya riil pelayanan dan tarif penggantian dari BPJS. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menggerogoti keuangan rumah sakit dan menurunkan mutu pelayanan publik.
Real Cost: Fondasi Efisiensi dan Keberlanjutan JKN
Untuk menyeimbangkan mutu dan biaya, Prihati menekankan bahwa setiap RS harus memiliki sistem penghitungan real cost — bukan hanya biaya langsung seperti obat dan alat medis, tetapi juga biaya tidak langsung seperti penyusutan peralatan, energi, hingga tenaga kerja.
“Real cost bukan sekadar alat hitung, tapi instrumen strategis manajemen rumah sakit. Dengan data biaya riil yang valid, RS dapat bernegosiasi dengan BPJS secara objektif, memperbaiki efisiensi, dan tetap menjaga mutu layanan,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan real cost membawa empat manfaat utama:
1. Dasar negosiasi yang kuat untuk penyesuaian tarif INA-CBGs.
2. Identifikasi inefisiensi di alur pelayanan dan penggunaan sumber daya.
3. Kendali mutu dan biaya yang terintegrasi agar pelayanan tetap berkualitas tanpa pemborosan.
4. Penguatan tata kelola rumah sakit melalui transparansi dan akuntabilitas biaya.
Sinergi BPJS, Rumah Sakit, dan Pemerintah
Sustainabilitas JKN, menurut Prihati, hanya dapat tercapai melalui kolaborasi lintas sektor.
Ia merekomendasikan tiga langkah konkret:
1. BPJS Kesehatan perlu mendorong RS mengembangkan sistem penghitungan real cost dengan panduan dan insentif.
2. Rumah Sakit wajib menginvestasikan sumber daya dalam sistem penghitungan berbasis activity-based costing atau metode sejenis.
3. Pemerintah sebagai regulator perlu meninjau kembali tarif INA-CBGs secara berkala berdasarkan data real cost dari lapangan.
“Dengan sinergi ini, JKN tidak hanya bertahan, tapi berkembang menjadi sistem yang lebih efisien dan berkeadilan. Masyarakat tetap memperoleh layanan berkualitas, sementara BPJS dan rumah sakit memiliki fondasi finansial yang sehat,” pungkas Prihati.
Penulis: Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS
Ketua Umum Perkumpulan Kedokteran Militer (Perdokmil)
Wawan N
Editor : Kusnadi