Berita-compasnews.com, Jember — Aktivitas sabung ayam nampaknya masih saja marak terjadi di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, bahkan kegiatan ini dilakukan secara Bebas, Aparat Penegak hukum kepolisian setempat seakan tidak punya nyali dengan adanya arena sabung ayam. Minggu (23/11/2025).
Berdasarkan penulusuran dari tim media Online tempat sabung ayam didesa Tegalsari, Kecamatan Ambulu Wilayah Hukum Polres Jember semakin meresahkan masyarakat.
Pengunjung sabung ayam tersebut datang dari berbagai wilayah, dan tak menutup kemungkinan dari luar Kabupaten dan Kota Jember.
Lebih Parahnya lagi, diduga Penghobi Sabung ayam tersebut memasang taruhan untuk sabung ayam mencapai Puluhan juta rupiah.
Meskipun jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Keberadaan arena sabung ayam di Desa Tegalsari ini menjadi perhatian publik. Diharapkan, dengan pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Jember.
Editor : Badwi