Berita-compasnews.com, Blitar – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disertai permainan cap jiki dan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, Minggu (5/7/2026).
Salah seorang warga yang mengaku bernama Rohim menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian segera membubarkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian tersebut. Menurutnya, selain bertentangan dengan hukum, aktivitas itu juga dinilai berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kami berharap melalui rekan-rekan media, aspirasi ini dapat disampaikan kepada pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan. Jika terbukti ada praktik perjudian, kami berharap lokasi tersebut dibubarkan dan para penyelenggaranya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian, di antaranya di Desa Kauman, Kecamatan Srengat; Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok; serta Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, yang berada di perbatasan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri. Informasi mengenai identitas pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi tersebut masih berupa klaim dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Menanggapi hal itu, seorang aktivis Jawa Timur bernama Agus menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang oleh hukum maupun norma agama. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menyediakan, atau memfasilitasi perjudian tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Kategori VI. Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang bermain judi tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori III.
Agus juga meminta aparat kepolisian, baik Polres Blitar maupun Polda Jawa Timur, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Agus mengaku membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi mengenai dugaan praktik perjudian di wilayah Kabupaten Blitar melalui nomor pengaduan yang ia sampaikan kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Blitar Kota maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait kebenaran informasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Badwi